Otorita IKN Jatuhkan Sanksi ke Satu Perusahaan Perkebunan, Laporan Pidana Pembakaran Masuk Penyidikan

Otorita IKN menjatuhkan sanksi administratif kepada satu perusahaan perkebunan terkait karhutla di wilayah konsesinya.
Penulis: Saiful
Sabtu, 05 September 2026 | 12:23:01 WIB

TIRAINEWS.COM — Penegakan hukum ini menandai perubahan pendekatan Otorita IKN dalam pengendalian karhutla. Sebelumnya, institusi yang dipimpin Basuki Hadimuljono itu lebih mengedepankan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha. Namun, memasuki musim kemarau 2026, intensitas titik panas yang tidak kunjung turun memaksa otoritas mengambil langkah lebih tegas.

Sanksi Administratif dan Status Hukum Terduga Pelaku

Kepala Otorita IKN menerbitkan sanksi paksaan pemerintah terhadap satu perusahaan perkebunan. Sanksi ini mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan area terdampak karhutla di wilayah konsesinya.

Di sisi penegakan pidana, satu individu telah dilaporkan sebagai terduga pembakar lahan. Otorita IKN menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Pengawasan Khusus bagi Perusahaan dengan Titik Panas Tinggi

Beberapa perusahaan lain kini berada dalam status pengawasan khusus. Hal ini menyusul jumlah titik panas di wilayah operasional mereka yang tidak menunjukkan tren penurunan signifikan.

Otorita IKN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, serta pembuangan puntung rokok sembarangan. Imbauan kesiapsiagaan juga telah disampaikan langsung kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di dalam delineasi IKN.

Prinsip Penegakan yang Setara

Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara terukur dan setara bagi semua pihak. Menurutnya, pembinaan dan penyediaan solusi tetap menjadi langkah pertama dalam setiap kasus.

"Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak," ucap Basuki dalam keterangan resminya.

Kewajiban Kesiapsiagaan Pemegang Izin Usaha

Seluruh pemegang perizinan berusaha di kawasan IKN diingatkan untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah masing-masing. Kewajiban ini berlaku sebelum puncak musim kemarau tiba.

Otorita IKN akan melanjutkan pemantauan harian terhadap titik api dan aktivitas lapangan. "Otorita IKN akan melanjutkan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Basuki.

Reporter: Saiful