TIRAINEWS.COM — PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan penundaan pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (30/8/2026), manajemen menyebut pembayaran sebesar Rp 11.656.250.000 atau Rp 11,65 miliar belum bisa direalisasikan.
“Penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 tersebut dikarenakan kondisi kas dan likuiditas Perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dimaksud,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Kronologi Penundaan Pembayaran
Jadwal pembayaran bunga sukuk ini sebenarnya sudah diumumkan sejak awal bulan. Pos Indonesia menerima surat dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 12 Agustus 2026 perihal permintaan dana bunga sukuk. Perusahaan kemudian mengirimkan surat permohonan penundaan pembayaran kepada KSEI pada 26 Agustus 2026.
KSEI pun merespons dengan menerbitkan surat penundaan pembayaran bagi hasil ke-5 pada 27 Agustus 2026. Dana yang seharusnya masuk ke rekening KSEI pada 28 Agustus 2026 akhirnya batal dicairkan. Tiga seri sukuk yang terdampak adalah SIPOST01ACN2, SIPOST01BCN2, dan SIPOST01CCN2.
Bukan Pertama Kalinya
Ini bukan kali pertama Pos Indonesia gagal membayar kewajiban sukuknya. Sebelumnya, pada 7 Juli 2026, perusahaan juga menunda pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6. Nilai kewajiban saat itu jauh lebih besar, mencapai Rp 24,11 miliar.
Alasan yang disampaikan manajemen pun serupa, yakni kondisi kas perusahaan yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran. Padahal, pada 24 Juli 2026, Pos Indonesia sempat melunasi pembayaran imbal hasil sukuk periode ke-6 senilai Rp 24,11 miliar. Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan, saat itu menyatakan pembayaran tersebut merupakan wujud tanggung jawab dan tata kelola yang baik untuk menjaga kepercayaan investor.
Tekanan Likuiditas di Tubuh Pos Indonesia
Dua kali penundaan dalam waktu berdekatan menunjukkan tekanan likuiditas yang dihadapi Pos Indonesia cukup serius. Perusahaan yang bergerak di bidang kurir dan logistik ini sedang berupaya melakukan transformasi bisnis di tengah persaingan ketat dengan pemain swasta.
Penundaan pembayaran kewajiban kepada pemegang sukuk ini tentu menjadi perhatian para investor dan pelaku pasar modal. Mereka akan mencermati langkah lanjutan Pos Indonesia dalam memenuhi kewajibannya, termasuk upaya perbaikan arus kas perusahaan ke depan.