5 Titik SIM Keliling Medan Layani Perpanjangan Hari Ini, Cek Jadwal Bandung-Bogor-Bekasi

Petugas melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di salah satu titik SIM Keliling Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Penulis: Redaksi
Senin, 14 September 2026 | 05:50:32 WIB

JAKARTA, TIRAINEWS.COM — Sebanyak lima titik SIM Keliling beroperasi di Kota Medan pada Senin, 14 September 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Layanan serupa juga dibuka di sejumlah kota di Jawa Barat, seperti Bandung, Bogor, dan Bekasi, dengan jam operasional yang bervariasi. Seluruh layanan keliling ini hanya menerima perpanjangan SIM yang masih berlaku, bukan pembuatan SIM baru.

Lima titik layanan SIM Keliling di Kota Medan tersebar di Komplek MMTC, Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda, depan CIMB Lapangan Merdeka, Komplek Citra Garden Padang Bulan, dan Komplek Asia Mega Mas. Kelimanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C pada pukul 09.00-14.00 WIB.

Pemilihan lokasi di pusat perbelanjaan dan komplek perumahan memudahkan warga menjangkau layanan tanpa harus datang ke Satpas. Pemohon cukup membawa dokumen lengkap agar proses tidak tertunda.

Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Keliling?

Pemohon wajib menyiapkan SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi. Dokumen lain yang harus dibawa adalah e-KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, dan surat keterangan lulus tes psikologi.

SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat layanan keliling. Pemilik harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas, sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya resmi mengacu pada PP No 60 Tahun 2016, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan terpisah.

Jadwal SIM Keliling di Bandung, Bogor, dan Bekasi

Di Kota Bandung, layanan dibuka di Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) dan ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sementara Kabupaten Bandung menyediakan titik di Majalaya dengan jam operasional pukul 08.00-11.00 WIB.

Kota Bogor melayani perpanjangan SIM di halaman parkir Mall Jambu Dua dan halaman Parkir Kodim 0606 pada pukul 08.00-10.00 WIB. Untuk Kabupaten Bogor, titik layanan berada di Pos Pol Gadog.

Warga Kota Bekasi bisa datang ke Burger King Harapan Indah pada pukul 08.00-12.00 WIB. Jam layanan yang berbeda di tiap daerah perlu dicermati agar tidak datang di luar waktu operasional.

Yogyakarta Buka Layanan Rutin Senin-Jumat

Kota Yogyakarta menyediakan SIM Keliling di Alun-Alun Selatan dengan jadwal tetap Senin hingga Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB. Jadwal rutin ini memudahkan warga merencanakan perpanjangan tanpa terikat tanggal tertentu.

Perbedaan jam layanan antarwilayah umumnya menyesuaikan volume pemohon dan ketersediaan petugas di masing-masing Satpas. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama di titik yang tutup sebelum tengah hari.

Layanan keliling menjadi alternatif bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mendekati jatuh tempo. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum berangkat agar perpanjangan bisa selesai dalam sekali kunjungan.

SIM Keliling Jawa Barat, 14 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota BandungTenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) & ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur)08.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungMajalaya08.00 – 11.00 WIB
Kota BogorHalaman parkir Mall Jambu Dua & Halaman Parkir Kodim 060608.00 – 10.00 WIB
Kabupaten BogorPos Pol Gadog08.00 WIB s/d selesai
Kota BekasiBurger King Harapan Indah08.00 – 12.00 WIB

SIM Keliling Yogyakarta, 14 September 2026

LokasiHariJam Layanan
Alun-Alun Selatan Kota YogyakartaSenin – Jumat08.00 – 12.00 WIB

SIM Keliling Kota Medan, 14 September 2026

NoLokasiJam Layanan
1Komplek MMTC09.00 – 14.00 WIB
2Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda09.00 – 14.00 WIB
3Depan CIMB Lapangan Merdeka09.00 – 14.00 WIB
4Komplek Citra Garden Padang Bulan09.00 – 14.00 WIB
5Komplek Asia Mega Mas09.00 – 14.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  • Surat keterangan lulus tes psikologi

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi.

Reporter: Redaksi