OJK Terbitkan POJK 13/2026, Batasi Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5%

OJK menerbitkan POJK 13 Tahun 2026 yang membatasi kepemilikan saham BEI maksimal 5%.
Penulis: Saiful
Senin, 21 September 2026 | 08:42:01 WIB

TIRAINEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang membatasi kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara kumulatif paling banyak 5% dari total saham yang dikeluarkan. Aturan ini menjadi payung hukum demutualisasi BEI sekaligus jaminan independensi bursa setelah proses tersebut rampung. Pihak yang ingin menguasai saham BEI di atas 5% wajib memperoleh persetujuan OJK dengan mempertimbangkan rekam jejak, kapasitas permodalan, dan kontribusi terhadap pengembangan bursa.

Peraturan yang diteken OJK itu menempatkan demutualisasi sebagai instrumen penguatan tata kelola pasar modal, bukan sekadar restrukturisasi kepemilikan. Pasal 2 POJK 13 Tahun 2026 menyebut demutualisasi bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.

Pengelolaan BEI diarahkan mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan. OJK juga menegaskan fungsi pengaturan dan pengawasan bursa tetap berada di tangannya.

Kemenkeu hingga Danantara Boleh Jadi Pemegang Saham BEI

POJK 13 Tahun 2026 membuka ruang bagi sejumlah institusi negara untuk masuk ke struktur pemegang saham BEI. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dipastikan dapat memiliki saham bursa.

Selain institusi, orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia juga dimungkinkan memiliki saham BEI. Namun seluruh kepemilikan itu diikat syarat menjaga independensi bursa dan integritas pasar.

Ketentuan itu tertuang dalam peraturan yang dikutip Senin (21/9/2026).

Ambang 5% dan Jalur Persetujuan Khusus

Batas kumulatif 5% berlaku bagi pemegang saham BEI, baik perseorangan maupun badan hukum. Angka itu dihitung dari jumlah saham BEI yang telah dikeluarkan.

Meski demikian, pihak yang hendak memiliki saham BEI lebih dari 5% tetap dimungkinkan. Caranya dengan memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu.

Pasal 18 peraturan tersebut mengatur bahwa persetujuan diberikan dengan memperhatikan rekam jejak, kapasitas permodalan, komitmen, dan kontribusi pihak bersangkutan terhadap pengembangan bursa.

Larangan Kepemilikan Mayoritas

POJK 13 Tahun 2026 juga memasang pagar terakhir terhadap potensi penguasaan bursa oleh satu kelompok. Setiap pihak dilarang memiliki saham BEI secara mayoritas, baik langsung maupun tidak langsung.

Larangan itu mencakup kepemilikan yang dilakukan melalui afiliasinya. Dengan begitu, struktur pemegang saham BEI tidak bisa dikonsolidasikan ke satu kendali tunggal meski lewat skema berlapis.

Jaminan Independensi di Tengah Perubahan Struktur

Pasal 2 peraturan menegaskan demutualisasi dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi bursa, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan oleh OJK.

Bagi pelaku pasar, kerangka ini menjadi acuan soal siapa yang boleh masuk dan seberapa besar porsi yang bisa dikuasai. Kepastian aturan itu relevan bagi emiten, anggota bursa, dan investor institusi yang menilai risiko tata kelola BEI ke depan.

OJK memposisikan persetujuan atas kepemilikan di atas 5% sebagai pintu seleksi. Rekam jejak dan kapasitas permodalan calon pemegang saham menjadi bahan penilaian utama sebelum izin diberikan.

Reporter: Saiful