Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi, Pertalite 2026 Hanya Dapat Alokasi 508.400 Kiloliter

Pemprov Kaltim memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyaluran tepat sasaran.
Penulis: Ragil
Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:02:01 WIB

TIRAINEWS.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi guna memastikan penyaluran tepat sasaran. Langkah ini diambil setelah alokasi Solar dan Pertalite yang diterima daerah selalu berada di bawah usulan selama tiga tahun terakhir. Pada 2026, Kaltim mengajukan 1.034.972 kiloliter Pertalite, tetapi hanya mendapat alokasi 508.400 kiloliter.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Bambang Arwanto menyatakan pengawasan menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran distribusi BBM bersubsidi. Kebutuhan masyarakat yang terus berkembang membuat optimalisasi penyaluran jadi prioritas.

"Pemprov Kaltim terus mendorong pengawasan serta percepatan transisi penggunaan kendaraan listrik berbasis energi terbarukan di daerah," kata Bambang di Samarinda.

Alokasi Solar dan Pertalite Selalu di Bawah Usulan

Data Dinas ESDM Kaltim menunjukkan selisih antara usulan kuota dan alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat terjadi konsisten. Untuk Solar, usulan 2024 mencapai 392.881 kiloliter dengan alokasi 277.831 kiloliter. Pada 2025, usulan naik jadi 465.753 kiloliter, tetapi alokasi justru turun menjadi 252.231 kiloliter.

Memasuki 2026, Kaltim mengajukan kebutuhan Solar 415.682 kiloliter dan memperoleh alokasi 268.430 kiloliter. Sementara untuk Pertalite, usulan 2024 sebanyak 904.977 kiloliter hanya dipenuhi 718.941 kiloliter. Pada 2025, usulan 955.323 kiloliter mendapat alokasi 620.624 kiloliter.

Adapun pada 2026, kebutuhan Pertalite yang diajukan mencapai 1.034.972 kiloliter, sedangkan alokasi yang ditetapkan sebesar 508.400 kiloliter.

"Formulasi usulan kuota disusun Biro Ekonomi bersama instansi terkait dengan memperhitungkan laju pertumbuhan kendaraan bermotor masyarakat," ujar Bambang.

Kewenangan Kuota Ada di Pemerintah Pusat

Bambang menegaskan pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan menetapkan kuota BBM bersubsidi. Kebijakan itu sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat. Karena itu, pemda mengoptimalkan ruang kewenangannya lewat pengawasan distribusi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.

Tujuannya agar BBM bersubsidi yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif oleh masyarakat yang berhak.

SPBU Diminta Tambah Jam Operasional

Selain pengawasan, Pemprov Kaltim mendorong penambahan jam operasional SPBU. Sebagian SPBU rata-rata menutup pelayanan sekitar pukul 20.00 WITA. Penambahan waktu layanan diharapkan membantu mengurai antrean kendaraan di jam-jam sibuk.

Pemerintah daerah juga mempertimbangkan penerapan sistem kupon pembelian sebagai instrumen pengaturan penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.

Transisi Kendaraan Listrik Jadi Solusi Jangka Panjang

Dalam jangka panjang, Pemprov Kaltim mempercepat transisi penggunaan kendaraan listrik berbasis energi terbarukan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap BBM.

Percepatan transisi kendaraan listrik dinilai sejalan dengan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Keduanya bertujuan menekan beban kuota yang terus meningkat setiap tahun.

Reporter: Ragil