UU Satu Data Indonesia Disahkan, Pakar Soroti Akurasi dan Keamanan Data

UU Satu Data Indonesia resmi disahkan untuk mengatasi fragmentasi data antarinstansi pemerintah.
Penulis: Ragil
Jumat, 09 Oktober 2026 | 10:02:31 WIB

TIRAINEWS.COM — Undang-Undang Satu Data Indonesia resmi disahkan untuk mengatasi data pemerintah yang selama ini terfragmentasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pakar keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha, menekankan integrasi data wajib dibarengi jaminan kualitas, keamanan, dan perlindungan data pribadi. Tanpa itu, interoperabilitas antarinstansi berisiko memperbesar kesalahan dan memperluas permukaan serangan siber.

Undang-Undang Satu Data Indonesia resmi disahkan sebagai upaya menyelesaikan persoalan data pemerintah yang belum sinkron antarinstansi. Regulasi ini menyasar fragmentasi data yang selama ini membuat satu objek bisa tercatat berbeda di beberapa kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai Indonesia tidak kekurangan data. Persoalannya terletak pada ketidaksinkronan definisi, format, periode pemutakhiran, hingga akurasi antarinstansi.

Mengapa Data Pemerintah Sering Tidak Sinkron

Menurut Pratama, perbedaan standar pencatatan membuat satu objek memiliki angka atau informasi berbeda ketika direkam oleh instansi yang berbeda. Kondisi ini menyulitkan pengambilan keputusan berbasis data di tingkat pusat maupun daerah.

"Indonesia sebenarnya tidak kekurangan data. Persoalan yang dihadapi justru terletak pada banyaknya data yang belum sepenuhnya sinkron," kata Pratama kepada detikINET.

Karena itu, Satu Data Indonesia dibutuhkan sebagai fondasi kebijakan berbasis bukti. Data dipakai untuk layanan publik mulai dari bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, perpajakan, kependudukan, hingga perencanaan pembangunan.

Satu Standar, Bukan Satu Database Raksasa

Pratama menegaskan Satu Data Indonesia tidak seharusnya dimaknai sebagai pengumpulan seluruh basis data pemerintah ke satu tempat. Yang lebih penting adalah membangun interoperabilitas agar sistem antarlembaga bisa saling berkomunikasi dengan standar dan referensi yang sama.

"Satu Data lebih tepat dipahami sebagai satu standar, satu referensi, interoperabilitas dan tata kelola, bukan satu database raksasa," ucapnya.

Dengan pendekatan itu, tiap instansi tetap mengelola datanya sendiri, tetapi merujuk pada definisi dan format yang seragam. Sinkronisasi periode pemutakhiran juga menjadi kunci agar data tidak kedaluwarsa saat dipertukarkan.

Prinsip Garbage In, Garbage Out Masih Berlaku

Pratama mengingatkan integrasi data tidak boleh dijalankan sebelum kualitasnya dipastikan. Digitalisasi tidak otomatis menyelesaikan masalah jika data yang menjadi bahan sejak awal sudah keliru.

"Data yang tidak akurat apabila diintegrasikan hanya akan menghasilkan kesalahan yang lebih besar. Prinsip garbage in, garbage out tetap berlaku, bahkan ketika teknologi yang digunakan sudah semakin canggih," jelasnya.

Implikasinya, kesalahan kecil di satu instansi bisa merambat ke layanan publik lain yang memakai data tersebut. Contohnya, data kependudukan yang tidak mutakhir dapat memengaruhi penyaluran bantuan sosial atau layanan kesehatan.

Keamanan Harus Dirancang Sejak Awal

Semakin banyak sistem pemerintah yang saling terhubung, semakin luas permukaan serangan siber yang harus dilindungi. Pratama menilai keamanan perlu dibangun sejak tahap perancangan alias security by design.

Perlindungan tidak cukup diberikan pada basis data saja. Seluruh siklus data mesti diamankan, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, pertukaran, hingga penggunaan.

"Prinsip Zero Trust juga perlu dijadikan fondasi. Status sebagai instansi pemerintah tidak boleh otomatis membuat suatu pengguna, perangkat atau sistem dipercaya oleh sistem lainnya," kata dia.

Setiap akses terhadap data harus diverifikasi dan diberikan sesuai kebutuhan. Pengawasan serta pencatatan aktivitas pengguna juga penting untuk mencegah penyalahgunaan akses di lingkungan data pemerintah yang semakin besar.

Risiko Profiling dan Pencurian Identitas

Integrasi data kependudukan, kesehatan, pendidikan, perpajakan, pekerjaan, hingga bantuan sosial berpotensi menghasilkan profil digital masyarakat yang sangat sensitif. Pratama menyoroti risiko yang bukan hanya kebocoran data.

Penyalahgunaan data untuk profiling, pencurian identitas, hingga pemakaian di luar tujuan awal juga perlu diantisipasi. Karena itu, UU Satu Data Indonesia dinilai harus berjalan selaras dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

AI Tidak Boleh Jadi Penentu Tunggal

Pemanfaatan kecerdasan buatan semakin terbuka seiring tersedianya data pemerintah yang lebih terintegrasi. AI dapat membantu mendeteksi anomali, menemukan indikasi fraud, hingga mendukung analisis kebijakan.

Namun, keputusan yang berdampak langsung terhadap masyarakat tidak seharusnya diserahkan sepenuhnya ke sistem otomatis. Pengawasan manusia tetap diperlukan untuk menekan risiko kesalahan.

"AI tidak boleh ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang menentukan hak masyarakat. Kesalahan data, bias, kesalahan model dan false positive tetap dapat terjadi," ungkapnya.

Ukuran Keberhasilan Bukan Jumlah Data

Pratama menilai keberhasilan Satu Data Indonesia tidak diukur dari seberapa banyak data yang berhasil diintegrasikan. Kualitas data, tata kelola, keamanan, perlindungan data pribadi, dan kejelasan kewenangan menjadi penentu utama.

"Data memang dapat disebut sebagai harta karun di era digital. Tetapi harta karun yang semakin besar juga membutuhkan sistem pengamanan yang semakin kuat," tegas Pratama.

Tujuan akhirnya, pemerintah mampu mengambil keputusan yang semakin tepat berbasis data yang akurat dan terlindungi. Bagi pelaku bisnis digital dan investor, kepastian tata kelola data pemerintah juga menjadi sinyal penting untuk integrasi layanan lintas sektor ke depan.

Reporter: Ragil