Polda Metro Jaya Jelaskan Status Rekening Botok Pati: Dana Tidak Disita, Hanya Ditunda 5 Hari

Polda Metro Jaya menegaskan rekening Botok tidak disita, melainkan hanya dikenai penundaan transaksi selama lima hari kerja.
Penulis: Yasir
Senin, 24 Agustus 2026 | 15:02:31 WIB

TIRAINEWS.COM — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meluruskan pemberitaan soal status rekening Botok. Dalam keterangan persnya, Senin (24/8/2026), ia menegaskan bahwa pihaknya hanya mengajukan permohonan penundaan transaksi kepada bank, bukan pemblokiran rekening.

"Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening," kata Budi.

Beda Penundaan Transaksi dan Pemblokiran Rekening

Penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan ini memberi wewenang kepada penyidik untuk menunda transaksi selama maksimal lima hari kerja.

"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," ujarnya.

Konsekuensinya, dana milik Botok tetap berada di rekening dan tidak dilakukan penyitaan. Setelah lima hari kerja berakhir, rekening bisa kembali digunakan seperti biasa, kecuali ada tindakan hukum lanjutan dari penyidik.

Dasar Hukum dan Alasan Penyelidikan

Selain UU TPPU, penyidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal ini mengatur soal penghimpunan dana dari masyarakat yang diduga tidak sesuai prosedur.

Penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait. Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memeriksa tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana tersebut.

"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," kata Budi.

Yang Perlu Diketahui Masyarakat

Budi menekankan agar masyarakat tidak salah paham dengan status rekening Botok. Selama masa penundaan transaksi, tabungan yang bersangkutan tidak disita oleh negara.

"Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita," sambungnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penghimpunan dana yang dilakukan Botok untuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil klarifikasi dan koordinasi dengan OJK serta Kemensos untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Reporter: Yasir