Hukrim

Pria di Riau Bunuh ODGJ dan Rekayasa Kematian Demi Klaim Asuransi

Selasa, 01 November 2022 | 22:15:15 WIB

Tirainews.com - Kematian Hendra (49) warga RT 06 RW 01 dusun 1 desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis Riau yang sempat menghebohkan warga pada Kamis (27/10/2022) pagi, akhirnya terungkap. Hendra sengaja merekayasa kematiannya agar dapat mengklaim asuransi yang diikutinya. 

Korban pembunuhan Hendra yang dibantu Istrinya merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal itu dijelaskan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, didampingi Kasatres Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir, Selasa (1/11/2022).

Terungkapnya kasus rekayasa kematian Hendra, berawal saat keluarga pelaku menolak dilakukannya otopsi kepolisian pada jenazah. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat HP korban Hendra dengan menghubunginya dengan nomor lain dan diketahui keberadaannya di Jalan Rajawali Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu.

"Petugas gabungan polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis bergerak kelokasi pada Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 11.00 wib. Sekira pukul 21.00 wib tim berhasil mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban yang direkayasa menjadi korban hangus terbakar," jelas kapolres.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan merekayasa kejadian pembakaran mobil demi mendapat asuransi jiwa dan mengakui jika korban sebenarnya yang dibakar di dalam mobil adalah ODGJ yang dibawanya dari jalan Hang Tuah Duri.

"Srategi kejadian sudah diatur pelaku yang dibantu istrinya dengan membujuk korban ODGJ dengan memberi makanan dan menawarkan pekerjaan. Kemudian dibawa kesuatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling Confero S, BM 1323 EV lalu dihabisi dengan kayu Broto. Setelah tak bernyawa, lalu dibawa ke TKP penemuan lalu dibakar sesuai skenario," jelas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, tim juga menyita barang bukti  sebanyak 21 item, salah satunya satu buah kayu broti berukuran 68 Centimeter untuk menghabisi nyawa korban.

“Kini kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Tags

Terkini