TIRAINEWS.COM — Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh itu kini memegang mandat baru di puncak birokrasi pemerintahan provinsi. Taufik ditunjuk langsung oleh Mualem—sapaan akrab Gubernur Aceh—setelah Keppres pemberhentian M Nasir diterima melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
M Nasir sendiri tidak diberhentikan dari aparatur sipil negara. Ia dipindahkan untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Jejak Karier Taufik di Birokrasi Aceh
Taufik tercatat sebagai PNS sejak 1992. Namun perjalanan kariernya di jabatan struktural baru dimulai pada 2008 ketika dipercaya sebagai Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Dinas Pertambangan dan Energi Aceh.
Enam tahun berselang, ia naik menjadi Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Aceh. Pada 2017, jabatan yang sama diembannya di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, sebelum akhirnya dipercaya memimpin dinas tersebut sebagai kepala pada 2024.
Kepercayaan yang sama kembali diberikan pada Oktober 2024. Taufik ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Aceh Tenggara, sebuah posisi yang kerap menjadi batu loncatan bagi birokrat senior di daerah. Hingga pada Februari 2026, ia kembali dipercaya memimpin Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh sebelum mandat Plt Sekda diberikan.
Latar Belakang Pendidikan dan Pelatihan
Dari sisi akademik, Taufik menyelesaikan pendidikan S1 Teknik Sipil di Sekolah Tinggi Teknik Iskandar Thani Banda Aceh pada 2001. Gelar magister Kebijakan Publik ia raih dari Universitas Merdeka Malang pada 2005.
Rekam jejak kepemimpinannya juga ditempa melalui berbagai pendidikan dan pelatihan struktural. Tercatat ia mengikuti Diklat PIM IV, Sepadya/Sparma/PIM III, hingga Spamen/PIM II/RLA/PKN II—jenjang yang lazim ditempuh calon pejabat tinggi madya di lingkungan pemerintahan.
Konteks Pemberhentian M Nasir
Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026 menjadi dasar pencopotan M Nasir dari kursi Sekda. Keppres tersebut berstatus segera dan telah dilengkapi salinan resmi serta petikan keputusan.
Pergantian pucuk pimpinan sekretariat daerah ini terjadi di tengah dinamika pemerintahan Aceh pasca-pergantian gubernur. Muzakir Manaf yang baru dilantik bergerak cepat merombak posisi strategis di lingkungan birokrasi provinsi.
Penunjukan Taufik dinilai sebagai langkah konsolidasi untuk menjaga ritme kerja administrasi pemerintahan. Sebagai birokrat murni yang meniti karier dari bawah, ia diharapkan mampu menerjemahkan visi kepala daerah ke dalam program kerja perangkat daerah secara teknis.