TIRAINEWS.COM — Pengambilalihan paksa PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus penanaman modal asing (PMA) di Kalimantan Timur, berbuntut panjang. Kuasa hukum perusahaan, Prayogha Rizky Laminullah, memastikan kliennya telah mengirimkan surat aduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang memutus perkara kepailitan. KY pun telah meneruskan laporan tersebut ke Mahkamah Agung pada 9 Januari 2026.
Pemalsuan Tanda Tangan Kurator dan Pinjaman dengan Bunga 72 Persen
Kasus ini berakar dari pinjaman USD1,5 juta yang ditarik salah satu direktur PT Kedap Sayaaq, Shin Sung Min, dari PT HJS pada 2018. Pinjaman itu disebut ilegal karena tak seizin komisaris dan berbunga 6 persen per bulan atau 72 persen per tahun. Perusahaan menilai pinjaman itu hanya dalih untuk menguasai tambang secara paksa.
Alih-alih diselesaikan lewat arbitrase, PT HJS justru menggugat pailit PT Kedap Sayaaq ke Pengadilan Niaga Surabaya. Pengadilan mengabulkan permohonan pailit pada 28 Mei 2020 dan menunjuk Agung Dwijo Sujono serta Salahudin Serbabagus sebagai kurator. Belakangan, Agung diduga memalsukan tanda tangan Salahudin untuk mengajukan permohonan operasional perusahaan (going concern).
"Di kemudian hari kami mengetahui bahwa Agung memalsukan tanda tangan kurator Salahudin Serbabagus. Pemalsuan ini memiliki makna penting untuk menghindari voting kreditor. Kami sudah melaporkan tindakan pemalsuan ini," kata Prayogha di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Operator Tambang Berdiri Dua Minggu Sebelum Penunjukan
Kecurigaan makin menguat saat kurator Agung menunjuk PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator tambang. Perusahaan itu ternyata baru berdiri dua minggu sebelum penetapan going concern. "Di sinilah bau busuk makin tercium," ujar Prayogha sambil menunjukkan surat pernyataan bahwa Salahudin tidak pernah menandatangani permohonan going concern.
Prayogha menegaskan kliennya telah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Kalimantan dengan nomor STPL/377/X/2025/SPKT pada 30 Oktober 2025. Laporan polisi juga diajukan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/392/XI/2024 tertanggal 5 November 2024. Sebagian pihak yang terlibat disebut telah diproses hukum dan mendekam di penjara.
Pertaruhan Kepastian Hukum Investasi Asing
Perusahaan yang memiliki tambang sejak 2011 itu menilai perkara ini bukan sekadar sengketa dagang, melainkan ujian serius bagi kepastian hukum di Indonesia. "Klien kami sudah dikerjai habis-habisan dan kami akan mengetuk semua pintu aparat penegak hukum untuk menjemput keadilan," tegas Prayogha.
Ia berharap Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa hakim yang memutus perkara pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. "Dari putusan pailit inilah, klien kami mendapat banyak kesulitan. Kurator yang berbuat curang sudah kami proses dan mari kita tunggu ending-nya," pungkasnya.