TIRAINEWS.COM — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Nomor e-0018 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan program ini. Berbeda dari skema pemutihan sebelumnya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Sistem akan langsung menghapus denda bunga secara otomatis saat transaksi pembayaran dilakukan di kantor Samsat.
Yang perlu digarisbawahi, keringanan ini hanya menyentuh komponen sanksi administratif. Pokok pajak yang menjadi tunggakan tetap harus dilunasi penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak dua tahun tetap membayar dua tahun pokok PKB, tetapi bebas dari akumulasi bunga yang biasanya memberatkan.
Bunga Tunggakan Bisa Membengkak, Ini Peluang Terakhir
Besaran denda keterlambatan PKB di DKI Jakarta dihitung 2 persen per bulan dari pokok pajak, dengan akumulasi maksimal 24 bulan atau 48 persen. Untuk tunggakan tahunan, beban bunga ini kerap membuat nominal tagihan membengkak signifikan. Dengan adanya pemutihan, kewajiban pemilik kendaraan hanya terpotong pada angka pokok saja.
Program yang bertepatan dengan perayaan ulang tahun kota dan kemerdekaan ini menjadi momentum yang jarang terulang. Bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena terbebani denda, tiga hari ke depan adalah kesempatan terakhir sebelum sistem kembali menghitung bunga secara normal.
Gerai Khusus PRJ 2026 di JIEXPO Kemayoran
Bapenda DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta tidak hanya melayani pemutihan di kantor Samsat reguler. Terdapat gerai khusus yang dibuka di Hall C1 JIEXPO Kemayoran selama periode Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026. Lokasi ini memungkinkan pengunjung pameran sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya di satu tempat.
Warga yang hendak memanfaatkan gerai tersebut diminta membawa dokumen kendaraan lengkap, seperti STNK dan BPKB, agar proses verifikasi dan pembayaran berjalan lancar. Petugas di lokasi akan membantu pengecekan status tunggakan sebelum transaksi dilakukan.
Langkah Cek Tunggakan Sebelum Tenggat
Pemilik kendaraan dapat memverifikasi nominal tunggakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta sebelum mendatangi Samsat. Informasi ini penting untuk memastikan dana yang disiapkan sesuai dengan kewajiban pokok yang harus dibayarkan. Setelah pemutihan berakhir, perhitungan denda bunga akan kembali mengikuti ketentuan normal.
Kebijakan ini menyasar seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta, tanpa memandang jenis kendaraan. Sepeda motor hingga mobil penumpang dengan tunggakan berapa pun lamanya tetap mendapatkan pembebasan sanksi selama pembayaran dilakukan sebelum 31 Agustus 2026.