Pencarian

4 Saksi BUMN Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Nikel, Belum Ada Tersangka

Rabu, 09 September 2026 • 19:45:32 WIB
4 Saksi BUMN Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Nikel, Belum Ada Tersangka
Empat saksi dari kalangan pegawai dan direksi BUMN diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara.

JAKARTA, TIRAINEWS.COM — Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dari kalangan pegawai dan direksi BUMN terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama di Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut digelar pada Selasa, 9 September 2026.

Penyidik saat ini masih memfokuskan agenda pada pengumpulan keterangan dan alat bukti. Belum ada penetapan tersangka. Perkara ini masih berjalan dalam koridor surat perintah penyidikan umum.

Empat saksi yang diperiksa berasal dari latar belakang korporasi pelat merah. Mereka adalah DS selaku karyawan BUMN, H selaku karyawan BUMN di Kendari, A selaku karyawan BUMN di Palu, serta DA yang menjabat sebagai direktur di sebuah BUMN. Keterangan mereka digali guna menelusuri alur operasional komoditas mineral tersebut.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut diarahkan untuk memperjelas konstruksi perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi urgensi agenda tersebut. "Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.

Modus Ekspor Ilegal dan Hasil Audit BPKP

Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan tata kelola nikel sepanjang periode 2017 hingga 2020. Praktik lancung itu diduga melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Dua perbuatan utama yang dibidik jaksa adalah pengapalan kargo secara ilegal serta rekayasa uji laboratorium.

Penyidik mengendus dugaan ekspor nikel tanpa dokumen otorisasi resmi. Tak hanya itu, muncul pula indikasi kuat manipulasi hasil uji kadar nikel. Penyimpangan administratif dan teknis ini memicu kebocoran keuangan negara dalam jumlah masif.

Berdasarkan perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara tercatat sangat besar. Nilainya mencapai Rp401,65 miliar. Hitungan riil BPKP ini menjadi landasan materiel bagi korps adhyaksa dalam mengusut tuntas perkara.

Setoran Dana Rp401,65 Miliar Tak Hapus Pidana

Pihak PT CNI sendiri tercatat telah mengembalikan seluruh nilai kerugian keuangan negara tersebut. Dana senilai Rp401,65 miliar disetorkan langsung ke kas negara. Kendati dana telah kembali utuh, status penanganan perkara dipastikan tidak gugur.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemulihan aset tidak serta-merta menghentikan langkah penegakan hukum pidana. Proses peradilan tetap melaju. "Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," ujar Anang Supriatna menegaskan posisi penyidik.

Prinsip hukum acara pidana tetap dipegang teguh. Langkah ganti rugi dinilai sebagai iktikad pemulihan kerugian semata. Unsur perbuatan melawan hukum pada periode 2017-2020 tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Fokus Penyidikan Umum dan Penguatan Berkas

Proses hukum terus bergulir di Gedung Bundar Jampidsus. Korps Adhyaksa memilih berhati-hati. Jaksa memastikan seluruh bukti formil maupun materiel terpetakan rapi sebelum mengambil keputusan krusial.

Penyidik belum mengumumkan nama figur yang bertanggung jawab secara pidana. Surat perintah penyidikan yang diterbitkan saat ini masih berstatus umum. Belum ada pihak yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Pemeriksaan pegawai hingga jajaran direksi BUMN menjadi indikasi bahwa jaksa tengah mengurai jejaring niaga nikel tersebut secara mendalam. Rangkaian keterangan saksi DS, H, A, dan DA kini dipadukan dengan dokumen audit BPKP. Penyidikan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Ringkasan Kasus

PerusahaanPT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Sulawesi Tenggara
Periode dugaan pelanggaran2017 – 2020
ModusDugaan ekspor nikel ilegal tanpa dokumen otorisasi & manipulasi hasil uji kadar nikel
Kerugian negara (BPKP)Rp401,65 miliar
Status danaSudah dikembalikan PT CNI ke kas negara
Saksi diperiksa 9 Sept 2026DS, H (Kendari), A (Palu) — karyawan BUMN; DA — Direktur BUMN
Status hukumTahap pemeriksaan saksi, belum ada tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna: “Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan.”

Follow tirainews.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks