Pencarian

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Bos Tambang Bauksit Kalbar

Senin, 31 Agustus 2026 • 10:07:01 WIB
Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Bos Tambang Bauksit Kalbar
Penyidik Kejagung menunjukkan barang bukti penyitaan aset milik bos tambang bauksit di Kalimantan Barat.

TIRAINEWS.COM — Juru Bicara Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan estimasi nilai keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp338,3 miliar. "Barang bukti selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya," ujar Anang pada Minggu (30/8).

Puluhan Kapal dan Alat Berat Ikut Disita

Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kalimantan Barat. Aset tak bergerak yang diamankan meliputi dua bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak senilai Rp908,8 juta, serta tiga bidang tanah dan bangunan lain di Kabupaten Kubu Raya senilai Rp529,9 juta.

Porsi terbesar penyitaan justru berasal dari aset bergerak yang menjadi sarana operasional tambang. Di perairan dan pelabuhan area pertambangan PT QSS, tim penyidik mengamankan tujuh unit kapal tongkang senilai Rp210 miliar serta sembilan unit kapal tug boat senilai Rp90 miliar. Di area site pertambangan, 16 unit alat berat senilai Rp32 miliar ikut diamankan.

Ratusan unit kendaraan logistik juga menjadi sasaran penyitaan. Dari area pool logistik, penyidik membawa 23 unit dump truck Hino senilai Rp4,37 miliar, 23 unit dump truck Dongfeng senilai Rp1,38 miliar, serta tiga unit mobil operasional senilai Rp550 juta.

Lima Tersangka dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengurusan IUP bauksit PT QSS. Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Sudianto alias Aseng sebagai beneficial owner, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, dan HSFD selaku Analis Pertambangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Penyitaan aset menjadi instrumen kunci dalam pengembalian kerugian negara. Berdasarkan catatan hukum acara pidana, seluruh barang bukti yang disita akan dijaga keutuhannya agar nilai ekonomisnya tetap terjaga hingga proses persidangan selesai.

Langkah Kejagung ini sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi di sektor sumber daya alam, yang selama ini menjadi salah satu sektor rawan kebocoran penerimaan negara. Pengawasan terhadap perizinan pertambangan pun menjadi perhatian publik, terutama di daerah penghasil tambang seperti Kalimantan Barat.

Sumber: dunia-energi.com

Follow tirainews.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks