Logo Tirainews.com

Tim Gabungan Gakkum LHK dan POLRI Berhasil Membekuk Pelaku Perburuan Harimau Sumatera di Riau

Tim Gabungan Gakkum LHK dan POLRI Berhasil Membekuk Pelaku Perburuan Harimau Sumatera di Riau
Petugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menunjukan barang bukti kulit harimau dan janinnya saat pers rilis di Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Pekanbaru, Riau, Sabtu (7/12/2019)

Tirainews.com - Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK dan Badan Intelijen dan Keamanan POLRI, Sabtu (7/12/2019) pukul 06.00 Wib membekuk pelaku kejahatan perburuan satwa dilindungi  Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau.

Operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menemukan lokasi di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. 

Petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing  berinisial MY, SS dan E (yang merupakan istri MY). Baarang bukti berupa 4 ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik di lokasi tersebut diamankan. 

Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke Jl. Lintas Timur Sumatera dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya yang berinisial SS dan TS dengan barang bukti 1 lembar kulit harimau dewasa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. 

Terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan upaya kolaborasi dan sinergi KLHK bersama Polri dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia bahkan di dunia (global). 

"Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin  modus kejahatan," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono. 

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengapresiasi kerjasama KLHK dan Polri serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar. 

"Jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi," kata dia. 

Lanjutnya, pemerintah melalui KLHK sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariamau dan manusia) termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Kementerian LHK Alfian Hardiman menegaskan akan menerapkan proses penegakan hukum. Upaya meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol (perdagangan on-line) yang terkait dengan aktifitas para pelaku juga akan dilakukan.

"Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPNS KLHK  terhadap pelaku diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tegasnya.