Logo Tirainews.com

Gelar Press Realease, Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Pembakar Lahan

Gelar Press Realease, Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Pembakar Lahan

Tirainews.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan 6 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan diwilayah hukrim polres Bengkalis yang terjadi pada bulan 17- Desember 2019 hingga Januari 2020.

Keenam tersangka ditangkap ditempat kejadian perkara yang berbeda beda yang terjadi dipulau Rupat dan pulau Bengkalis kabupaten Bengkalis Riau.

Keenam tersangka tersebut yakni, Gunawan (24) warga jalan Muda desa Sri Tanjung kecamatan Rupat dan Miswanto (26) yang juga warga desa Sri Tanjung Rupat yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dijalan Tunas Muda desa Sri Tanjung kecamatan Rupat pada Kamis (5/12/2019).

Tersangka berikutnya yakni, Jumadi (50) warga jalan Darat Limau desa Kembung Luar kecamatan Bantan, yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dijalan Darat Limau desa Kembung Luar pada Sabtu (30/12/2019).

Tersangka selanjutnya adalah, Eni Tri Astuti Br. Sirait (34) warga Perumahan Pegawai PT. Meskom Agro Sarimas desa Meskom kecamatan Bengkalis, yang diduga telah membakar lahan dijalan Kelapa Sari Gang Meranti  desa Padekik kecamatan Bengkalis pada Jumat (3/1/2020).

Tersangka berikutnya yakni, Supriyànto (60) warga dusun Sungai Gelam desa Senggoro kecamatan Bengkalis, yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dijalan Pertanian desa Damai kecamatan Bengkalis pada Selasa (7/1/2020).

Tersangka terakhir yakni, Muharizan (37) warga jalan Bantan Gang H. Jalil desa Senggoro kecamatan Bengkalis, yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dijalan Bantan Gang H. Jalil desa Senggoro kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto. Sik melalui kabagren Res Bengkalis Kompol David Harisman. ST mengungkapkan, keenam tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana karlahut tersebut, dengan cara menebas lahan semak belukar untuk melakukan perkebunan yang kemudian hasil tebasan dilakukan pembakaran.

"Motif para tersangka membakar hasil tebasan untuk menekan biaya pengelolaan berkebun," ungkap Kompol David, dalam Press Realease Gakkum Tindak Pidana Karlahut Pada Satreskrim Polres Bengkalis yang digelar diLobby Polres Bengkalis, Senin (20/1/2020).

Dijelaskan Kompol David Harisman, para tersangka pembakar lahan tersebut dikenakan pasal 108 Jo pasal 69 undang undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 undang undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Para pelaku dan barang bukti sudah dilakukan penahanan guna diajukan pada Jaksa Penuntut Umum Bengkalis," pungkasnya.