Logo Tirainews.com

Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Dibekuk, Ini Kata Kapolsek Mandau

Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Dibekuk, Ini Kata Kapolsek Mandau

Tirainews.com - Pria beinisial JS (30) warga Jalan Nila Gang Sankis Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, tak berkutik saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau, Senin (24/2/2020) sekira pukul 14.00 Wib. JS diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik menjelaskan, penangkapan tersangka JS setelah adanya laporan dari AF (54) warga Darulsalam Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, yang merupakan orang tua dari Bunga (bukan nama sebenarnya) yang menjadi korban pencabulan yang dilakoni tersangka JS, yang terjadi pada Rabu (19/2/2020) sekira pukul 13.10 Wib di Jalan Tegar desa Buluh Manis.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian pencabulan tersebut berawal sebelumnya pelapor mendapat telpon dari warga di TKP,  saksi 2 memeberitahukan ada menemukan korban yang selanjutnya mengantarkan korban ke kantor Bhabinkamtibmas yang berada dijalan Rangau KM 10.

Tak lama kemudian, pelapor bersama Istri mendatangi Rumah Kantor Bhabinkamtibmas, dan disana Pelapor menjumpai Korban dan menurut Korban bahwa, terlapor telah melakukan pencabulan terhadap dirinya, dengan cara mengeluarkan kemaluannya dan memaksa korban untuk memasukkan ke mulut korban dan mengancam jikalau Korban tidak menuruti maka Korban akan dibunuh, dan terlapor membuka celana Korban dan Korban pun berpura-pura pingsan. 

"Kejadian itu diketahui seorang ibu ibu yang merupakan saksi, dan Kemudian  terlapor langsung pergi meninggalkan Korban di TKP dengan menggunakan sepeda motor Mio berwarna merah. Selanjutnya Saksi 1 mencari bantuan keluar TKP dan menjumpai Saksi 2, setelah itu Saksi 2 menghubungi Pelapor serta membawa korban ke Rumah Kantor Bhabinkamtibmas," jelas kapolsek. 

Mendapat laporan itu Kapolsek Mandau memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Pada Senin (24/2/2020) sekira pukul 12.00 Wib dan berdasarkan informasi yang berhasil didapat,  bahwa ciri-ciri Sepeda motor yang digunakan Pelaku (sesuai rekaman CCTV) ada digunakan seorang perempuan di Simpang Garoga.

"Tim kita mengikuti sepeda motor tersebut dan sekira pukul 14.00 wib di rumah pemilik Sepeda Motor tersebut, Team kita berhasil mengamankan Pelaku sesuai ciri-ciri yang terekam CCTV berinisial JS. Setelah diintrogasi, JS mengakui perbuatan Cabul kepada Korban, kemudian mengakui bahwa 1  Unit Sepeda Motor Mio Warna merah dengan Nomor Plat palsu BM 1990 ST adalah benar kendaraan yang digunakannya untuk melakukan Cabul tersebut," jelasnya.

Kapolsek Mandau juga menjelaskan, modus tersangka adalah mencari anak anak yang pulang sekolah sendiri, lalu tersangka menawarkan diri untuk mengantarkan pulang. Setelah korban naik ke atas motor, korban langsung dibawa ketempat yang sepi dan langsung dicabuli. Namun pada kasus ini, korban berteriak dan pura-pura pingsan, hingga tersangka merasa ketakutan lalu tersang lari meninggalkan korban sendirian di tanah lapang.

"Tersangka JS dikenakan rumusan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.

"Himbauan untuk kita bersama, baik para orang tua maupun pihak sekolah / guru, agar kita sama-sama lebih peduli terhadap anak-anak kita. Pada saat jam pulang sekolah agar dipastikan benar, bahwa anak tersebut pulang dengan siapa, apa benar dengan tua murid atau orang suruhan orang tua murid tersebut. Khusus bagi orang tua agar lebih waspada lagi, kejadian sudah ada, jangan sampai anak kita menjadi korban, awasi benar anak kita agar tidak terjadi hal yang sama. Semoga wilayah kita aman dari para pelaku pedofil,” pungkas kapolsek Mandau.