Logo Tirainews.com

Plt Bupati Bengkalis Muhammad Masuk dalam DPO Polda Riau

Plt Bupati Bengkalis Muhammad Masuk dalam DPO Polda Riau
Foto : net

Tirainews.com - Plt Bupati Bengkalis Muhammad masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Surat DPO itu telah di keluarkan sejak Senin (2/4/2020) kemarin.

''Surat DPO Plt Bupati Muhammad sudah dikeluarkan,'' kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (5/3/2020) siang.

Menurut Sunarto, langkah ini diambil lantaran Muhammad telah tiga kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dimana itu merupakan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.

'"Karena tiga kali pemanggilan, beliau tidak hadir dan tidak memberi kabar," jelasnya.

Selain itu, sebelumnya Sunarto menyebutkan, pihaknya telah menghimbau agar Plt Bupati Bengkalis itu taat hukum dan datang memenuhi panggilan penyidik.

''Surat diterbitkan, karena tiga kali pemanggilan tidak diindahkan,'' terang Sunarto.

Bahkan, Plt Bupati Bengkalis merespon panggilan penyidik, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Upaya pra peradilan Muhammad ini, didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. 

Tujuan pra peradilan ini, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Informasinya, sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar pada 10 Maret 2020 mendatang, di ruang sidang Mudjono, SH di PN Pekanbaru.

Melalui Kuasa hukumnya, penetapan Muhammad selaku termohon yang diterapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau dinilai tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Pihak Muhammad dan kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

Dalam surat itu, Muhammad memohon agar Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Yakni, Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo  Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Polri Daerah Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Lanjut, Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

Kemudian, Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

Selanjutnya, Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Dan terakhir, Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku"

Menanggapi upaya Muhammad ini, Sunarto mengatakan, pihaknya siap menghadapi pra peradilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru itu.

''Pada prinsipnya, praperadilan merupakan sebuah hak warga negara. Silakan saja. Kita akan layani, yang jelas proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum,'' tegasnya.

Dalam perkembangannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, telah tiga kali memanggil Muhammad sebagai tersangka. Namun, hasilnya yang bersangkutan tidak pernah datang mengindahkan panggilan tersebut.

Sebelumnya, Sunarto mengatakan, sesuai aturan seharusnya Muhammad memang sudah bisa dijemput paksa. "Sesuai aturan undang-undang, jika seorang tersangka dua kali dipanggil tidak mengindahkan, maka untuk pemanggilan ketiga disertai dengan surat perintah membawa,'' kata Sunarto, baru-baru ini.

''Kita mengimbau sebagai pejabat publik, hendaknya taat dan patuhi hukum, patuhi aturan. Ikuti saja, itu himbauan kami,'' tambahnya lagi.

Sementara, Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Riau, Nurul Huda mengatakan jika sudah DPO dan tertangkap, maka kepolisian tidak perlu melepaskan lagi. "Ya tinggal siapkan berkas-berkas dan limpahkan ke kejaksaan. Atau kalau tidak tertangkap, lengkapkan berkas ke jaksa untuk dilakukan sidang in absentia,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, tahun 2013, nama Muhammad, ST, MP, yang kini menjabat Wakil Bupati Bengkalis dinyatakan sebagai tersangka.

Saat proyek itu berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.