Logo Tirainews.com

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 24 Kilogram di Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 24 Kilogram di Pekanbaru
Petugas berhasil menyita sebanyak 24 kg sabu-sabu dari dalam sebuah mobil yang diparkir di dalam halaman rumah tersangka. (wahyudi)

Tirainews.com - Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan peredaran 24 kilogram sabu di Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial AK (35), warga Marpoyan Damai, berhasil diamankan dengan barang bukti 24 kilogram narkoba jenis sabu. 

Penangkapan AK dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman. Kasus ini terungkap pada Ahad, 7 Juni 2020, pukul 22.00 Wib. 

"Tersangka AK diamankan di Jalan Sukaramai, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (9/6/2020)
 
Barang bukti, dikemas tersangka dalam bungkusan teh Cina bertulisan Guanyinwang. Selain itu, tim juga mengamankan 1 unit Mobil Kijang Innova Nomor Polisi B 1088 FKA, timbangan digital 6 unit, dan sejumlah plastik bening.
 
Penangkapan berawal pada Kamis siang, 4 Juni 2020, tim mendapatkan info dari masyarakat bahwa adanya seorang pria bernama AK dicurigai pemakai dan menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya.
 
Setelah dilakukan mapping, pada hari minggu siang, 7 Juni 2020, pukul 11.00 WIB, dilakukan penggerebekan namun AK tidak ada di rumah. Pukul 15.00 WIB, AK pulang ke rumah, dan langsung diamankan polisi.
 
Hasil interogasi AK mengakui menyimpan Narkoba jenis Shabu dalam mobil yang di parkir di halaman rumah orang tuanya. Selanjutnya personil tim bersama AK menuju rumah orang tuanya.
 
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat untuk diinterogasi dalam upaya pengembangan. Hasil interogasi sementara, AK mengakui hanya menyimpan barang dan itu milik Mr. J yang domisili di Pekanbaru. Saat ini Mr J sedang dilakukan pencarian,” ungkap Sunarto, seraya menyebutkan peran tersangka AK sebagai gudang penyimpanan Narkoba. 

Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi menyebut, AK terlebih dahulu sudah diamati oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba lebih kurang 15 hari. "Maka setelah dipastikan, Polisi langsung meringkus pelaku,'' kata Agung.

Penangkapan ini, lanjut Kapolda menandakan bahwa peredaran shabu meningkat di Kota Pekanbaru dan Riau. "Pengungkapan ini, berkat adanya laporan masyarakat. Karena itu, kita berharap informasi serupa dapat dilaporkan dengan menghubungi call center 081177523131," pungkasnya.