Logo Tirainews.com

KLHK dan Polri Tangkap Pelaku Perdagangan 14 Kilogram Sisik Trenggiling di Pekanbaru

KLHK dan Polri Tangkap Pelaku Perdagangan 14 Kilogram Sisik Trenggiling di Pekanbaru
Penyidik menyusun sisik trenggiling hasil tangkapan dikantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, Pekanbaru, Riau, Jumat (12/6/2020).

Tirainews.com - Tim Gabungan Balai Gakkum Sumatera (Ditjen Gakkum), Direktorat KKH (Ditjen KSDAE) KLHK dan Baintelkam Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya perdagangan sisik trenggiling sebanyak 14 kilogram yang dikemas dalam 2 kardus, Rabu (10/6/2020). 

Penangkapan sekitar pukul 09.10 Wib di depan Bank BRI Cabang Panam Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas Km 11,5 Kecamatan Tampan (Panam), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Tim menahan MD dan Zu yang menjual dan Is pemilik-serta Da yang bertugas sebagai penghubung. Tim juga mengamankan dua minibus.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan dan saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi barang bukti," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, Jumat (12/6/2020). 

Kata Eduward, MD, Zu, Is, dan Da, serta barang bukti 2 kardus sisik trenggiling dan 2 minibus diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera di Pekanbaru untuk kemudian diserahkan ke penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya dugaan kepemilikan sisik trenggiling dan akan diadakan transaksi jual beli, Tim Gabungan langsung menuju lokasi dan memeriksa 1 mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BM 1310 TR. 

"Tim Gabungan mendapati MD dan Zu di dalam mobil membawa 2 kardus sisik trenggiling," jelasnya.

Selanjutnya petugas bersama MD dan Zu menuju ke simpang Cipta Karya Pekanbaru untuk menemui dan mengamankan Is pemilik 2 kardus sisik trenggiling dan Da penghubung beserta mobil Toyota Avanza warna silver B 1451 WKP.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," jelasnya.