Logo Tirainews.com

Puspom TNI-AD Kawal Kasus Meninggalnya Babinsa Tambora Kodim 0503/JKT BRT

Puspom TNI-AD Kawal Kasus Meninggalnya Babinsa Tambora Kodim 0503/JKT BRT

Tirainews.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) diwakili Dirbinidik Puspomad Kolonel Cpm Kemas A Yani SH M Hum menggelar press conference terkait meninggalnya anggota TNI AD Serda R H Saputra Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat usai mengalami luka tusuk, Senin (22/6/2020) dini hari. 

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus SE MM saat membuka press conference tersebut di Dispenad, Jakarta, Kamis (25/6/2020) mengatakan, press conference ini menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat melaksanakan coffee morning dan olahraga bersama awak media Rabu, (24/6/2020) di Mabesad.

“Press conference ini akan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil TNI AD melalui Puspomad dan jajarannya terkait penusukan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL Letda Marinir RW terhadap korban Anggota TNI AD Serda RH Saputra Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat,” katanya.

Dalam penjelasannya, Kolonel Cpm Kemas A Yani SH M Hum membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana  penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terhadap anggota TNI AD, Serda RH Saputra yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI, pada tanggal 22 Juni 2020 sekitar pukul 02.40 Wib di Hotel Mercure Batavia Jakarta Barat.

“Setelah kejadian tersebut Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Rahmat Sapari menerima pemberitahuan dari Dirintelkam Polda Metro Jaya, maka segera memerintahkan anggota Pomdam Jaya melakukan langkah-langkah dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan saksi-saksi sejumlah 9 orang terdiri 4 orang saksi sipil security hotel dan  5 anggota Yonarhanud - 10 Kodam Jaya BKO Kodim 0503/JB, PAM Covid-19,” jelasnya.

“Serta mengamankan barang bukti berupa 1 butir proyektil peluru jenis  pistol, rekaman CCTV, dan beberapa barang bukti terkait dengan pengerusakan,” tambahnya.

Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AL atas nama Letda Marinir RW dan kemungkinan masih ada tersangka lain. 

“Dengan telah ditemukannya identitas  diduga pelaku maka langkah hukum penyelesaian perkaranya adalah untuk oknum anggota TNI AL sudah ditahan di Puspomal dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI, sedangkan yang diduga pelaku sipil diproses sesuai aturan hukum oleh Polres Jakarta Barat,” ujarnya.

Puspom TNI AD memberikan penekananan bahwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terhadap korban Serda RH Saputra Babinsa Ramil Pekojan Kodim 0503/JB (yang saat itu sedang bertugas dan berpakaian dinas lengkap), yakini akan diproses hukum dengan baik, benar, adil dan profesional.

“TNI AD mendorong Puspom TNI TNI dan Puspom TNI-AL untuk menyelesaikan kasus ini dengan sesegera mungkin dan Puspom TNI AD akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” pungkasnya.