Logo Tirainews.com

Polres Pelalawan Ungkap Pembunuh Pekerja Sawit di Langgam, Pelaku Dibekuk di Sumat Utara

Polres Pelalawan Ungkap Pembunuh Pekerja Sawit di Langgam, Pelaku Dibekuk di Sumat Utara

Tirainews.com - PH (18), pembunuh pekerja sawit di Kecamatan Langgam akhirnya ditangkap di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 10 Januari. Pembunuhan itu dilakukannya karena sakit hati dengan rekan kerjanya, SA (25).

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dalam pers rilisnya, Selasa (12/1/2021), mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku pembunuhan ini. Berawal saat Unit Reskrim Polsek Langgam mendapat laporan atas penemuan mayat tak dikenal pada 25 Desember 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. Mayat tersebut ditemukan di dalam parit, areal kebun sawit milik Sudiman yang berada di Jalan Poros Pemda, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam.

"Tim identifikasi mengevakuasi jenazah pukul 01.30 WIB ke Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil autopsi, terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada kepala dan luka terbuka dikarenakan senjata tajam pada leher bagian belakang dan bahu sebanyak tujuh luka. Waktu kematian antara 3-5 hari sebelum ditemukan," urainya. 

Kemudian, tim Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Karyawan dan pemilik sawit dimintai keterangan.

"Dari keterangan mereka, ternyata ada dua karyawan tidak berada di areal kebun saat penemuan mayat dikarenakan izin cuti Natal dan Tahun Baru pada 23 Desember 2020. Keduanya yaitu Zai dan PH," kata Indra.

Temuan mayat tersebut dipublikasikan ke media sosial dan media cetak yang berbuat hasil. Seorang pekerja PT Langgam Inti Hibrindo (perusahaan perkebunan sawit) mengenali ciri-ciri mayat tersebut pada 29 Desember 2020. Ia adalah kakak kandung dari mayat tersebut yaitu Ataromi Zai.

"Indentitas mayat terungkap. Ia adalah adik Ataromi Zai yang bernama Arti Zai," jelas Indra.

Kasus pembunuhan makin memperlihatkan titik terang. Sat Reskrim Polres Pelalawan mencari keberadaan rekan kerja Arti Zai yaitu PH. Sebab dari keterangan para saksi, Arti Zai dan PH tinggal satu pondok di perkebunan sawit. 

"Pada 4 Januari 2021, tim Sat Reskrim mencapai keberadaan PH di kediaman orang tuanya di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ternyata, PH tak pernah pulang," sebut Indra.


Informasi diperoleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Esafati Daeli pada 8 Januari 2021. Informasi tersebut mengenai tempat persembunyian PH yaitu di Bukit Gabungan (Bukit Barisan), Lingkungan 2, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.

Keesokan hari, tim Sat Reskrim Polres Pelalawan bergerak ke Tapanuli Selatan. Karena tempat persembunyiannya cukup terpencil, tim baru menemukan pondok persembunyian PH pada 10 Januari dini hari. 

"Tim Sat Reskrim menyergap pondok pelaku pembunuhan ini pukul 06.30 WIB. Ia bersembunyi di balik pintu," ungkap Indra. 

Setelah diinterogasi, PH mengakui perbuatannya membunuh Arti Zai dengan senjata tajam pada 23 Desember 2020 sekira pukul 19.00 WIB. PH mengaku sakit hati dengan Zai Arti. 

"Sebelum pembunuhan itu, mereka sempat berduel," tutur Indra.