Logo Tirainews.com

Polres Dumai Amankan 4 Terduga Pelaku Ilegal Logging

Polres Dumai Amankan 4 Terduga Pelaku Ilegal Logging

Tirainews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan 4 terduga pelaku tindak pidana Ilegal Logging, Senin (19/7/2021). Pelaku mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Pelaku yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yakni SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku Supir sementara MR (19) selaku Kernet.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira Sik MH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung mendatangi lokasi dan menemukan 1 unit Mobil Daihatsu Roky dengan Nomor Polisi BK 768 TG warna Hitam menarik gerobak bermuatan Kayu sekitar 2 Ton yang dikemudikan oleh SS (38). 

Kemudian 1 unit mobil Daihatsu Roky tanpa nomor polisi warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar 2 Ton yang dikemudikan oleh SO (32) dan 1 unit mobil Daihatsu Roky dengan nomor polisi BM 9748 RF warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar 1,5 Ton yang dikemudikan oleh MT (22) bersama Kernek MR (19).

Saat ditanyakan para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. "Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diinstruksikan oleh P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari Kanal ke Gudang Kayu milik P (DPO) yang berada di Jalan Kaplingan RT. 008 Kelurahan Basilam Baru Kecamagan Sungai Sembilan dengan memperoleh upah sebesar Rp. 150.000,- perorang,” jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo SH Sik dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri SH Sik, Jumat (23/07/2021).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres Dumai, 4 pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) Yang Berbunyi (1) Orang Perseorangan Yang Dengan Sengaja (B) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama-sama Surat Ketwrangan Sahnya Hasil Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf (E) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 5 Tahun," pungkas Kapolres.