Logo Tirainews.com

Polisi Amankan 8 Ton Sawit Bukti Dugaan Penggelapan Hasil Panen Pengurus Kopsa- M 2016-2021

Polisi Amankan 8 Ton Sawit Bukti Dugaan Penggelapan Hasil Panen Pengurus Kopsa- M 2016-2021

Tirainews.com - Permasalahan antara Anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) dengan pengurus Kopsa-M periode 2016-2021 masih belum menemukan titik terang. Kali ini anggota klaim kembali temukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan pengurus Kopsa-M yang diketahui AHz.

Kepada media, Irwansyah selaku salah satu anggota Kopda-M mengatakan bersama seluruh anggota dan pengurus Kopsa-M terpilih 2021-2026 menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak AHz. Diantaranya yakni dugaan penggelapan hasil panen kebun sawit milik Kopsa-M. 

Dugaan penggelapan tersebut dilakukan dengan cara, AHz diketahui mengalihkan PB Kopsa-M ke PB pihak ketiga yakni YHY yang dimiliki oleh RM salah seorang pemegang kontrak pembelian TBS di PKS SPA. 

"Jumat (27/08) kemarin, kita dihubungi oleh salah seorang anggota petani bahwa armada pengangkut TBS Kopsa-M dipaksa untuk menggunakan PB YHY oleh AHz, dengan alasan PTPN V tidak akan membayar upah pekerja dan bagi hasil petani," ujar Irwan Kamis (02/09)

Menurutnya, hal semacam itu sudah menjadi santapan harian telinga seluruh anggota Kopsa-M. Ia mengatakan AHz yang dikenal cukup mahir bersilat lidah lagi-lagi bahkan hingga mengkambing hitamkan PTPN V dengan alasan mempersulit pencairan dana. Padahal hasil penjualan TBS dibayarkan langsung ke rekening bersama Kopsa-M setiap kali setelah TBS dibongkar di PKS SPA 

"AHz pada maret 2021 lalu juga mengaku terpaksa menggunakan PB pihak ketiga karena PTPN V tidak mau mencairkan dana hasil keuntungan transportasi sebesar Rp 1,2 miliar yang disimpan di rekening bersama untuk membeli excavator. Padahal dana tersebut tidak pernah diberitahukan kepada anggota, dan sejak 2017 keuntungan tersebut tidak pernah dibagikan kepada anggota sebagai SHU," tuturnya.

Sementara itu, 11 Agustus 2021, AHz meminta pencairan dana penjualan TBS sebesar Rp725juta kepada PTPN V yang akan digunakannya untuk pembangunan barak tahap I sebesar Rp.250juta, beli pupuk 1.000 sak  Rp.400juta dan cicilan hutang Rp.75juta. Permintaan uang ini ditandatangani oleh HPS selaku Sekretaris tanpa melibatkan AHz dan AHW sebagai Bendahara. 

Permintaan itu pun dipandang Irwan tidak memenuhi mekanisme, karena tidak tersaji secara rinci. Dimana AHz tidak melampirkan RAB pembangunan barak yang menembus angka 250juta. Untuk permintaan pupuk juga tidak dilengkapi supply point dan peta rencana blok yang akan dipupuk. 

"AHz juga diduga pura pura baik dengan menambah cicilan  yang ingin disetor berjumlah 75juta yang biasanya hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp25 juta/bulan. Dan yang paling lucu AHz tidak mau menandatanganinya," terangnya.

Sementara, lantaran permintaan peminjaman uang itu tidak dikabulkan, AHz kembali mengirimkan permintaan pada tanggal 20 agustus 2021. Dimana dalam permintaan dana yang awalnya berjumlah Rp.725 juta menjadi Rp.925 juta karena ditambahkan item pinjaman pekerja sebesar Rp.200 juta tanpa adanya uraian nama pemohon pinjaman.

"Nafsu AHz untuk mendapatkan dana tersebut terkesan membabi buta terbukti dengan dialihkan nya kembali PB KOPSA-M ke PB YHY karena di YHY dana bisa langsung cair dengan mudah, bahkan bisa pinjam uang dulu baru TBS masuk," paparnya.

Dari data hasil penelusuran pihaknya, terdapat data penerimaan TBS di PKS SPA sebanyak 33.420 Kg dengan hasil penjualan sebesar Rp.82.380.300 yang berhasil diperoleh AHz secara melawan hukum. Namun, Irwan mengaku masih belum dapat menghubungi pemilik PB YHY.

Malah beberapa hari belakangan tepatnya pada 28 Agustus 2021, AHz menjual TBS ke PKS BTR yang berada di Perhentian Raja. Karena alasan PTPN V tidak mengizinkan KOPSA-M menggunakan PB pihak ketiga. Kemudian Selasa tanggal 31 agustus 2021 diduga terjual produksi sebanyak 130 ton lebih atau sekitar Rp.300 juta. Penjualan ini diduga adalah ilegal dan penggelapan TBS petani Kopsa M.

"AHz dinilai telah melanggar MoU dengan PTPN V dan buah yg dijual dg PB orang lain diduga digelapkan sehingga anggota petani tidak lagi bisa memantau jumlah produksi berikut hasil penjualannya," paparnya.

Kemarin, Rabu (01/09/21) pihaknya telah mengamankan 1 unit truk berisi 8 ton TBS Kopsa-M yang akan dijual ke pabrik atau diduga digelapkan. Saat ini truk tersebut telah dititipkan di Polsek Pemberhentian Raja.

"Tadi kita sempat berjumpa dengan AHz dan sejumlah kuasa hukumnya di Polsek Perhentian Raja. Ada juga anggota TNI yang mengaku sebagai petugas pengamanan Kopsa-M, yang dibawa oleh NF salah seorang mandor yang merangkap kepala rombongan dan terbukti bukan anggota di Kopsa-M. Mendengar situasi ini, sontak kepengurusan terpilih 2021-2026 dan anggota petani awal geram. Kita menilai  perilaku AHz yang tidak tahu malu, masih merasa pengurus yang sah dan bisa leluasa berbuat apapun. Mungkin dia sudah kebakaran jenggot menghadapi kasus hukum yang saat ini tengah tertuju padanya selaku aktor intelektual. Tambah lagi LPJ tahun buku 2019, 2020 tak kunjung digelar, bukannya merasa bersalah malah semakin tidak tahu diri," tegasnya.

Saat ini diinformasikan Irwan, pengurus 2021-2026 sudah mengantongi formula khusus untuk pengalokasian pembayaran bagi hasil petani, pembayaran upah pekerja dan cicilan hutang. Formula ini akan menjadi bukti dan fakta atas perilaku AHZ yang berkedok sok jujur dan bertanggung jawab. 

Sementara, Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Rachmat Wibowo membenarkan adanya satu buah truk bermuatan kelapa sawit yang diamankan setelah diserahkan warga kepada pihaknya.

"Benar, ada sebuah truk bermuatan kelapa sawit. Kalau beratnya kita belum tau. Itulah nanti jadi barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ia juga tidak menampik adanya dua kelompok yakni warga yang merupakan anggota Kopsa-M dan pengurus Kopsa-M yang lama yakni AHz dan kuasa hukumnya sempat mendatangi Polsek Perhentian Raja. Menurut Kapolsek yang akrab disapa Rambo itu, keduanya telah dimintai keterangan.

"Bukan pemeriksaan, kita hanya klarifikasi saja. Tadi kita juga sudah koordinasi dengan Polres Kampar dan saat ini kasusnya diambil alih Polres Kampar. Jadi barang bukti kita geser ke sana," ujarnya.

Terkait adanya cekcok antara kedua belah pihak, Rambo mengatakan itu biasa terjadi. Namun kedua belah pihak bisa ditenangkan. Rambo juga menyampaikan, terkait adanya anggota TNI, itu hanya petugas yang sedang bertugas pengamanan di perusahaan.

"Rekan kita dari satuan sebelah hanya pengamanan, dan kebetulan di pam di situ. Dia membantu menengahi permasalahan kedua pihak, bukan di sandera seperti yang diisukan itu," kata Rambo.

Menurut Rambo, perselisihan ini terjadi lantaran AHz merupakan pengurus lama dan telah terjadi kesepakatan sebelumnya. Dimana hasil panen sawit dan perawatan kebun menjadi tanggungjawab pengurus. Namun terjadi dualisme kepemimpinan saat ini. Sehingga saat pengurus lama yang akan menjual buah sawit PTPN V tidak diterima lantaran ada pengurus baru tadi.

"Keduanya membuat laporan kepada kita. Namun, kita limpahkan ke Polres Kampar," paparnya.

Menanggapi tudingan itu Humas Kopsa-M, Hendri Domo mengatakan kebijakan penggunaan PB pihak ketiga di PKS PTPN-V Sei Pagar diambil karena permintaan pencairan dana di rekening escrow account Kopsa-M dan PTPN-V tidak ditanggapi oleh pihak Manager Sei Pagar.

"Mereka tidak membalas permintaan  baik secara tertulis maupun media WA dari Pengurus Kopsa-M," kataya.

Disisi lain Kopsa-M memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman pekerja pada tanggal 25 Agustus 2021. Mekanisme ini adalah kegiatan rutin setiap bulannya dan telah diketahui dan dipahami oleh PTPN-V. 

Sementara, proses pemindahan buah yang telah ada di PKS pada hari Jum'at dan Sabtu kemarin dilakukan pihaknya setelah ada pembicaraan dengan pihak PTPN-V di kantor Pabrik Sei Pagar.  Dari pertemuan itu menghasilkan beberapa point yang disepakati;

1. Kopsa-M hanya boleh menggunakan PB yang dicetak dan ditandatangani oleh Nusirwan dan tidak diperkenankan menggunakan PB lainnya.

2. Pihak Manager mempersilahkan kepada Pengurus untuk membawa pulang TBS karena Pengurus berkeberatan menggunakan PB tersebut.

"Sementara untuk dana pembangunan sapras seperti barak, serta dana pemeliharaan seperti pembelian pupuk, sudah dibahas secara bersama dengan pihak PTPN-V di awal tahun 2021 dalam bentuk rencana kerja dan rencana anggaran 2021. Sehingga suatu keganjilan apabila hal itu dipermasalahkan lagi oleh PTPN-V. Itu sudah dibahas di rencana kerja dan rencana anggaran juga telah disampaikan dalam bahan RAT Tertulis," pungkasnya.