Logo Tirainews.com

Polres Kampar Dalami Penyerangan di Rumah Dinas Karyawan PT Langgam Harmuni

Polres Kampar Dalami Penyerangan di Rumah Dinas Karyawan PT Langgam Harmuni

Tirainews.com - Polres Kampar masih terus mendalami dalang penyerangan dan pengerusakan rumah dinas para karyawan PT Langgam Harmuni yang terletak di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/20) lalu dimana penyerangan itu melibatkan Hendra Sakti dan bersama Aris Zanolo Laia alias Marvel. Turut terlibat pula Anton Laia, Yasozatulo Mendrofa, Muslim bersama sedikitnya 300 orang massa lainnya.

Dalam kasus tersebut, Polres Kampar telah menetapkan Hendra Sakti Effendi sebagai tersangka. Bahkan saat ini telah memasuki tahap II di Pengadilan Negeri Kampar.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Saat ini penyelidikan masih berlanjut," katanya beberapa waktu lalu.

Salah satu yang menjadi fokus dalam penyelisikannya tersebut yakni adanya aliran dana senilai Rp600 juta kepada Hendra Sakti yang diduga merupakan kesepakatan antara dirinya bersama  Anthony Hamzah yang merupakan Ketua Kopsa-M dan juga berprofesi sebagai Dosen di Universitas Riau. Diduga aliran dana itu sebagai uang imbalan untuk penyerangan guna menyelesaikan permasalahan di wilayah tersebut.

Aliran dana ini, juga terdapat dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Kampar yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Kampar, Selasa (24/08/21) lalu. Dalam dakwaan itu, dirinci bahwa uang senilai Rp600 juta itu diberikan kepada Hendra Sakti secara bertahap sebanyak lima kali sejak Juli 2020 lalu.

Empat kali masing-masing Rp100 juta dan terakhir Rp200 juta pada 25 September 2020 atau beberapa hari sebelum kerusuhan. Bukan hanya itu, Berry juga mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan yang mengarah untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Intinya semua proses penyelidikan masih berjalan. Kita liat saja nanti hasilnya," bebernya.

Sementara terkait 300 massa yang terlibat, Berry tak dapat berkomentar banyak. Meski dalam dakwaan 300 orang tersebut, disebutkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Dakwaan itu sudah bukan ranah kita. Sebab sudah masuk dalam tahap II," paparnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan menjabarkan maksud DPO dalam dakwaannya Lantara 300 orang tersebut tidak diketahui identitasnya masing-masing.

"DPO yang kita maksud adalah bersama-sama dalam kasus tersebut. Jadi, lebih mengarah kepada "bersama"," terangnya.

Dalam kasus ini, Hendra sakti yang ditangkap oleh Polres Kampar awal Juni 2021 itu didakwa degan pasal 170 ayat 1 junto Pasal 56 ke 1 KUHP atau pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 junto pasal 1 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.