Logo Tirainews.com

Langgar Prokes, Polsubsektor Pelalawan Sanksi Warga di Desa Lalang Kabung

Langgar Prokes, Polsubsektor Pelalawan Sanksi Warga di Desa Lalang Kabung

Tirainews.com - Untuk mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Ahad (10/10/2021).

Kegiatan operasi dilaksanakan di wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan, khususnya Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.

Operasi yustisi dilakukan oleh Bripka Feri Syahputra dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Untuk para pelanggar akan diberikan teguran ataupun sanksi.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, tidak hanya dilakukan oleh personel kepolisian, melainkan juga diikuti oleh TNI Kecamatan Pelalawan.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Covid-19 ini.

"Sejauh ini, kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari.