Logo Tirainews.com

Laporkan Ayah yang Perwira Polisi, Seorang Anak di Sumut Jadi Tersangka

Laporkan Ayah yang Perwira Polisi, Seorang Anak di Sumut Jadi Tersangka
ilustrasi (net)

Tirainews.com - Sungguh malang nasib seorang anak di di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Ia menjadi tersangka usai melaporkan ayahnya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Ayahnya disebut sebagai seorang perwira polisi. Peristiwa ini disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut yang mendampingi anak berinisial MFA tersebut. LPAI menyebut anak tersebut menjadi tersangka usai dilaporkan balik oleh ayahnya yang disebut sebagai perwira polisi.

"Ini tentunya sangat ironis bagi kami di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Sumut. Bayangkan, anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut, Komalasari, Ahad (17/10/2021).

Anak tersebut berinisial MFA, sementara ayahnya berinisial PJ dengan pangkat Ipda. Komalasari mengatakan laporan MFA kepada ayahnya itu bernomor LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tertanggal 3 Desember 2020.

Dia mengatakan mereka membuat laporan soal dugaan KDRT ke Polda Sumut karena laporan di Polres Pematangsiantar tak diproses. Menurutnya, MFA mengalami intimidasi saat melapor.

"Laporan itu tidak diproses di Polres Pematangsiantar. Pelapor dan korban yang datang ke sana malah diarahkan bertemu Wakapolres dan Kasi Propam yang menurut kita justru mengintimidasi korban dan orang tuanya agar tidak melaporkan kasus itu. Karena itu orang tua korban mengadu ke LPAI dan mendapat pendampingan membuat laporan kasus itu ke Polda Sumut pada 3 Desember 2020 sehari setelah peristiwa kekerasan itu terjadi," ucap Komalasari.

Komalasari mengatakan PJ membuat laporan balik terhadap MFA. Laporan itu bernomor LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021 tentang kekerasan fisik dalam keluarga.

Dia menyebut MFA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2021 berdasarkan laporan balik dari PJ. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap MFA ini tidak tepat.

"Dari proses panjang laporan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT yang dialami korban MFA ini, kemudian muncul laporan balik dari pelaku yang kita simpulkan sebagai rekayasa dengan tujuan untuk menghentikan laporan Y dan MFA terhadap pelaku. Terlebih luka yang dialami pelaku dalam laporannya pada tanggal 14 Januari 2021 itu soal peristiwa yang terjadi pada 2 Desember 2020, kan aneh kalau laporan itu diterima," tutur Komalasari.

Ibu korban, Y, juga menceritakan kisah anaknya diduga menjadi korban KDRT. Y mengatakan anaknya menjadi korban KDRT diduga berawal dari pembelian air galon.

"Karena dia (pelaku) nanya, anak laki-laki saya (korban MFA) ini ngasih tahu ke pelaku kalau galon airnya cuma dibeli satu sama adiknya. 'Ayah, galon ayah cuma satu yang dibeli, sisa uangnya Rp 5.000 ada sama adik A' kata anak saya ini. Tapi dia emosi langsung ngambil sapu mukulin anak saya, bukan cuma mukul tapi sapu itu ditindihkan ke leher anak saya sampai jatuh," ujar Y.

Dia mengatakan dugaan KDRT yang dilakukan PJ sudah terjadi berulang kali. Selain dialami MFA, kekerasan juga diduga dialami anak perempuannya sejak 2015 hingga akhirnya menikah dan tinggal terpisah.

"Ini yang kemudian menjadi pertimbangan untuk melanjutkan kasus tersebut agar pelaku berubah," jelas Y seperti dilansir detikcom.