Logo Tirainews.com

Live Telanjang, Cewek 20 Tahun di Pekanbaru Diciduk Polisi

Live Telanjang, Cewek 20 Tahun di Pekanbaru Diciduk Polisi
Live Telanjang, Cewek 20 Tahun di Pekanbaru Diciduk Polisi

Tirainews.com - Gara-gara live telanjang di salah satu aplikasi, cewek di Kota Pekanbaru berinisial R (20) diciduk Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang merekam dan mempertontonkan dirinya sedang telanjang atau tanpa busana di salah satu aplikasi.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku R pada Kamis (4/11/2021) di sebuah rumah yang berada di Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Pelaku ini merupakan pembantu di rumah tersebut. Setelah pengecekan di TKP, petugas langsung mengamankan pelaku R yang merekam dan mempertontonkan dirinya bugil di aplikasi," ujar Pria Budi, Jumat (5/11/2021).

Pria Budi menjelaskan, R bergabung di aplikasi tersebut mulai dari Bulan Oktober, sebelumnya pelaku memang sering melakukan aksinya tersebut, namun di aplikasi yang berbeda.

"Pelaku menghubungi salah satu mucikarinya berinisial TH, bahwa pelaku ingin live menggunakan aplikasi tersebut. Selanjutnya TH ini membuat akun agar pelaku R bisa menggunakannya," lanjutnya.

Setelah mempunyai akun di aplikasi, kemudian pelaku melakukan live di rumah majikannya tersebut menggunakan tripod dan handphone sebagai sarana untuk merekam dan mempertontonkan pelaku sedang bugil.

Lanjut Kapolresta, selama 1 bulan ini, pelaku mendapat komisi sejumlah Rp3,946 juta. Yang memberikan komisi itu yaitu mucikarinya TH dengan cara transfer.

"Pelaku TH sebagai mucikari ini sudah kami deteksi namun di luar Kota Pekanbaru. Pelaku ini juga melakukan aksinya setiap malam tanpa sepengetahuan majikannya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 junto Pasal 10 UUD RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UUD RI nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.