Logo Tirainews.com

Praperadilan Anthony Hamzah Ditolak PN Bangkinang

Praperadilan Anthony Hamzah Ditolak PN Bangkinang
Praperadilan Anthony Hamzah Ditolak PN Bangkinang

Tirainews.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Anthony Hamzah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Kampar digelar hari ini, Senin (7/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Dalam sidang tersebut PN Bangkinang, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 di Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ersin dihadapan para peserta sidang. "Menyatakan menolak permohonan Pemohon Anthony Hamzah untuk seluruhnya. Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Dan menyatakan Polda Riau dan Polres Kampar sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan ini," isi putusan tersebut 

Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan dari putusan itu. Diantaranya menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Polres Kampar sah menurut hukum karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020.

Sementara, penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka dinilai sah  menurut hukum lantaran didukung lebih dari 2 alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan 2 orang saksi Ahli dan alat bukti surat serta barang bukti lainnya.

Bukan hanya itu, surat penetapan DPO yang diterbitkan oleh Polres Kampar juga sah menurut hukum. Sebab merupakan tindak lanjut atas tidak hadirnya Anthony Hamzah memenuhi 2 kali panggilan Polres Kampar dan Anthony juga tidak ditemukan keberadaannya saat diupayakan untuk dibawa.

Tak sampai disitu penangkapan dan penahanan diri Anthony Hamzah juga sah menurut hukum karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan dirinya telah diberikan kepada keluarga.

Hakim juga tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Anthony Hamzah tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai tersangka di Polres Kampar.

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyatakan akan melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka AH, kasus Pengerusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar. Oleh karena itu, penanganan perkaranya akan kita lanjutkan secara profesional, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.

Disisi lain, bersamaan dengan gelaran sidang tersebut puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopda-M), sempat menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Polres Kampar dan PN Bangkinang yang kini tengah memproses hukum salah satu dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah.

Anthony Hamzah adalah Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 yang tersandung kasus penyerangan terhadap rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu. Ia diduga menjadi otak dalam aksi tersebut.

Dalam aksi tersebut, massa juga  meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penggelapan yang dilakukan Anthony Hamzah, diantaranya yaitu, dugaan penggelapan uang petani  Rp1,7 miliar.

Dugaan pengglapan uang cicilan kredit Rp2,4 miliar dan dugaan penggelapan simpanan wajib anggota Rp400 juta. Kemudian dugaan penggelapan uang Kopsa-M untuk membayar preman tanpa persetujuan dari anggota Kopsa-M Rp600 juta, selanjutnya dugaan penggelapan uang Kas Kopsa-M Rp3 miliar.