Logo Tirainews.com

Dua Pria Pencuri TBS Diamankan, Satu Unit Mobil Sebagai Barang Bukti

Dua Pria Pencuri TBS Diamankan, Satu Unit Mobil Sebagai Barang Bukti
Dua Pria Pencuri TBS Diamankan, Satu Unit Mobil Sebagai Barang Bukti

Tirainews.com - Sugiono (36) warga jalan Air Kedondong desa Pamesi dan Yakup (34) warga jalan Karya desa Bathin Betuah, harus merasakan dinginnya tinggal dibalik jeruji besi. Pasalnya, kedua pria tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Muruni Wood Indah Industri.

Dari kedua tangan tersangka, turut diamankan 61 tandan buah kelapa sawit, serta 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam dengan nomor polisi BM 9694 PD.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo Sik menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pelaku pencuri TBS milik PT. Murini tersebut, setelah Micha Moldena (pihak perusahaan) melaporkan aksi kedua tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu oleh security pihak perusahaan.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pencurian yang dilakoni kedua tersangka terjadi pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 00.10 Wib, TKP Afdeling 6 Blok F42  Perkebunan PT.Murini Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Kejadian berawal dari pelapor ditelpon oleh saksi yang memberitahukan bahwa telah diamankan 2 orang pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max BM 9694 PD dengan mengangkut buah sawit sekira 1460 Kg. Pelapor kemudian menuju tempat kejadian dan sewaktu ditanya oleh pihak keamanan terlapor langsung mengakui telah mengambil buah sawit milik PT.Murini di Afdeling 6.

"Atas kejadian tersebut PT. Murini mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000 yang selanjutnya  pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan, Pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 07.00 wib, pihak security PT. Murini mendatangi kantor Kapolisian Polsek Mandau dan menyerahkan 2 orang yang diduga telah melakukan pencurian  buah kelapa sawit diarea perkebunan kelapa sawit PT. Murini. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib setelah dilakukan pemeriksaan dan telah cukupnya alat bukti, penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau menahan  kedua pelaku.

"Kedua tersangka sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas kapolsek Mandau.