Tirainews.com - Pria berinisial AT (33) warga Jalan Mandar Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau, dibekuk Tim Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis, pada Sabtu (13/9/2022) sekira pukul 20.30 Wib. AT diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.
Tersangka AT dibekuk di rumahnya. Dari tangan tersangka, tim opsnal mendapat barang bukti berupa, 1 Unit HP Android merk Samsung A10 warna hitam yang didalamnya terdapat rekapan nomor togel, 1 buku rekapan pembelian nomor togel, 1 buah pena merk Kingsman serta uang tunai sebesar Rp412.000.
Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi menjelaskan, dibekuknya tersangka AT berdasarkan Laporan Polisi : LP- A/133 /VIII /2022 /SPKT/RIAU/SEK-PINGGIR, Tanggal 13 Agustus 2022.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan bermula pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 17.00 Wib. Pada saat itu, timnya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan perjudian jenis Togel Singapura/ Hongkong di daerah Mandar Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir.
"Tim kita perintahkan melakukan penyelidikan di seputaran wilayah tersebut, sekira pukul 20.30 wib, team mencurigai warung tuak milik marga Tamba. Saat itu tersangka Tamba sedang memegang Hp dan dilakukan pengecekan dalam kotak pesan ada pengiriman Nomor perjudian," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut kapolsek, timnya menemukan buku rekapan pembelian nomor togel dan uang diduga penjualan nomor togel sejumlah Rp412.000. Tersangka AT mengaku dan menerangkan benar Ia sebagai agen/penulis nomor judi togel dan tersangka mengakui sudah berjualan nomor togel selama 1 tahun.
"Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui menyetorkan nomor togel kepada tersangka Tohang, selanjutnya team opsnal melakukan pengembangan mencari tersangka Tohang didaerah Pasar Minggu - Kandis, namun tersangka Tohang tidak berhasil ditemukan," jelasnya.
"Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir, guna proses hukum lebih lanjut, dan tersangka Tohang, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah kapolsek Pinggir.