Logo Tirainews.com

Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Bathin Solapan Diringkus

Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Bathin Solapan Diringkus
Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Bathin Solapan Diringkus

Tirainews.com - Dua warga Bathin Solapan yakni, SB (28) dan MI (28) tak berkutik saat diringkus oleh Tim opsnal BKO 125 polres Bengkalis, Jumat (19/8/2022) sekira pukul 01.30 Wib. Pasalnya, kedua pria tersebut diduga pelaku judi game online jenis Higgs Domino.

SB diduga sebagai penjual chip domino dan tersangka MI diduga sebagai pembeli. Kedua tersangka diringkus di ponsel Regar Selular yang berada di Jalan Sidomulyo KM 18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.                                                               
Dari tangan kedua tersangka, tim opsnal BKO 125 polres Bengkalis mendapati barang bukti berupa, 1 Unit Hp merk Realme warna merah, 1 Unit Hp merk Oppo A37 warna Gold, Uang hasil penjualan sebesar Rp.2.270.000 yang disita dari tersangka SB serta 1 unit hp merk Samsung J1 warna biru yang disita dari tersangka MI.

Kapolres Bengkalis melalui kasat reskrim AKP Muhammad Reza SIK menjelaskan, diringkusnya kedua pelaku judi game online jenis higgs domino tersebut berdasarkan, Laporan Polisi Model A Nomor : LP- A/ 264/ VIII/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS, Tanggal 19 Agustus 2022 yang dilaporkan oleh salah satu petugas polri.

Dijelaskan Kasatreskrim tersebut, Kronologis penangkapan terjadi setelah dirinya memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan tentang maraknya permainan judi jenis game higgs domino online dengan modus jual beli chip di wilayah jalan Sidomulyo KM 18 di Desa Sebangar Bathin Solapan.

"Dari hasil penyelidikan pada hari jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 01.30 wib, team kita berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang mengaku bernama SB dan Muhammad yang pada saat itu  sedang melakukan transaksi chip game higgs domino. Saat itu MI  sedang membeli chip higgs domino pada Saipul Bahari," jelas Kasatreskrim.

Dari keterangan kedua tersangka, lanjut Kasatreskrim, keduanya mengakui kalau mereka melakukan jual beli chip menggunakan aplikasi game higgs domino dengan menggunakan hp.

SB mengakui, setiap orang yang menjual chip (bongkar) ia membelinya sebesar Rp62.000, dan dijual kembali seharga Rp70.000. Setiap jual beli Saipul  mendapat keuntungan sebesar Rp8.000. Tersangka juga mengakui membeli dan menjual chip higgs domino lebih kurang sudah 1 bulan. Sementara MI mengakui kalau melakukan permainan game higgs domino kurang lebih sudah 1 bulan.

"Kini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim Polres Bengkalis.