Logo Tirainews.com

Kasus Pencurian Anjing Peliharaan di Pekanbaru Terus Berjalan, Merry Gho Apresiasi Kinerja Aparat Hukum

Kasus Pencurian Anjing Peliharaan di Pekanbaru Terus Berjalan, Merry Gho Apresiasi Kinerja Aparat Hukum

Tirainews.com - Proses hukum bagi pencuri dan penadah anjing peliharaan milik Merry Gho yang hilang pada bulan November 2022 lalu saat ini sudah masuk tahap pledoi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Merry Gho mengapresiasi kerja aparat penegak hukum yang mau memproses laporannya soal kehilangan anjing hias bernama Abon.

Dua pencuri anjing hias, Arpan Iwan Siagian dan Firman Butar-Butar dijerat pasal 363 KUHPidana ayat (1), dan dituntut JPU 4 Tahun 6 bulan penjara. Sedangkan penadah yang juga merupakan pengurus gereja, George Jintar Simamora (47) dituntut 3 tahun penjara.

"Saya mengapresiasi kerja aparat penegak hukum baik Polsek Payung Sekaki dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru mau memproses hukum para pencuri dan penadah anjing hias peliharaannya ," Kata Merry Gho via WhatsApp, Minggu (4/6/2023).

Selain itu, Merry Gho juga mendapat dukungan berbagai pihak atas kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru saat ini.

"Saya dapat dukungan dari berbagai komunitas pecinta anjing. Mereka mengecam tindakan pencuri hewan peliharaan dan membunuh anjing Abon," terangnya.

Terkait vonis yang diterima George Jintar Simamora, Merry Gho mengatakan kalau dirinya sempat berbicara kepada George saat anjingnya hilang. Padahal anjing peliharaannya sudah disantap dan dimakan oleh George.

"George ini padahal sudah memakan anjing peliharaan saya. Tapi saat saya tanya dan tunjukkan foto Abon kepada dia, dia bilang anjing saya ini anjing hias dan tidak mungkin dimakan," jelasnya.

Ia menambahkan, di dalam proses sidang, George dan dua terdakwa mengaku kalau dirinya telah mencuri anjing saya di depan ruko dan dijual kepada George.

Sebelum para pelaku ditangkap, Merry Gho berharap kepada George agar ber itikad baik dan mengaku kalau dirinya sudah memakan anjing peliharaannya.

"Jika sebelum ditangkap George ini meminta maaf kepada saya, mungkin beda cerita. Yang jelas terkait dendam pribadi kepada George, saya tidak ada dendam. Biarlah proses hukum berjalan," kata dia.

Merry menambahkan, ia tidak mempermasalahkan suku atau agama tertentu atau kebiasaa selera makan orang tertentu namun ini beda masalah. Ini anjing saya yang di curi dengan cara diseket dan sadis kemudian dijual ke penadah yang sudah berbohong kepada saya yang mengatakan anjing hias tidak mungkin dimakan.

"Harusnya dia bersikap jujur dan mengaku kalau dirinya telah memakan anjing peliharaan saya. Saya berharap ada keadilan untuk anjing Abon dan para pelaku dihukum sesuai prosesnya," kata dia.

Saya dan seluruh Dog Lovers yang ada di Indonesia mengapresiasi penuh dan mensupport terhadap tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang telah menuntut 4 tahun penjara terhadap pencuri dan juga telah menuntut  4 tahun 6 bulan terhadap penadah pencurian anjing kesayangan saya.

Terhadap kasus ini sudah sampai kepada tahap Pledoi dari pihak terdakwa, Ia serta dog Lovers seluruh Indonesia mengawal terus jalannya persidangan ini.

"sekali lagi saya mengapresiasi dan berterimakasih terhadap tuntutan jaksa tersebut dan semoga terhadap tuntutan jaksa tersebut di kabulkan oleh majelis hakim yg menangani perkara ini," tutupnya.