Rokan Hilir - Kepolisian Resor Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian minyak ilegal atau illegal tapping di wilayah Rokan Hilir. Lima orang tersangka berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar pada Jumat (25/10/2024) di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, dengan dihadiri sejumlah jajaran kepolisian dan perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR).
Kapolres AKBP Isa menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam pencurian minyak mentah dari jaringan pipa PT PHR di Jalan Mutiara, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir pada Agustus lalu.
"Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya kami menciptakan suasana Pilkada yang aman dan kondusif di wilayah Rokan Hilir," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memaparkan identitas para tersangka yang terdiri dari ZH (43) alias Zulpa dan AF (35) alias Fauzi, keduanya warga Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, EW (42) alias Endi, AD (36) alias Ari, serta EE (45) alias Edi Lupis yang berdomisili di Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan.
Kapolres Isa menjelaskan modus operandi para tersangka, yang terdiri dari tugas pembuatan dan pemasangan kran pada pipa, pengangkutan minyak mentah dengan truk yang sudah dimodifikasi, serta koordinasi pengiriman minyak ke luar daerah.
"ZH dan AF berperan memasang kran pada pipa, sementara EW dan AD mengangkut minyak menggunakan truk milik tersangka EE," tambah Kapolres.
Dalam konferensi pers, turut diperlihatkan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang sudah dimodifikasi, sepeda motor, peralatan bor, selang panjang, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi pencurian minyak tersebut.
Kronologis kejadian bermula ketika pihak keamanan PT PHR menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi pipa minyak.
Saat dicek, ditemukan sebuah truk kuning dalam kondisi terpuruk dengan tumpahan minyak mentah di sekitarnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Rokan Hilir.
Tim Opsnal Polres Rohil pun melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Sumatera Selatan, di mana tersangka EW dan AD berhasil diamankan.
"Ketika diinterogasi, mereka mengakui perannya masing-masing dan mengungkap identitas anggota lainnya yang terlibat," jelas Kapolres.
Penyelidikan berlanjut hingga tersangka lain, yaitu ZH dan AF, ditangkap di wilayah Bengkalis.
Kapolres juga menyatakan bahwa ada tiga tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih mengejar tersangka lainnya yang berperan sebagai pengatur aksi dan pemasok peralatan illegal tapping," tuturnya.
Kapolres berharap dengan ditangkapnya para pelaku, tidak ada lagi upaya kriminal yang dapat mengganggu proses Pilkada.
Atas tindakan ini, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 56 bagi yang membantu tindakan tersebut. PT Pertamina Hulu Rokan melaporkan kerugian sebesar Rp 123.445.000 atas pencurian minyak ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat merusak ketertiban selama proses Pilkada. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan di wilayah Rokan Hilir," tegas Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni.