Pekanbaru - Seorang ayah di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Minggu (27/10/2024) dinihari kemaren, sekitar pukul 04.00 Wib, nyaris dihajar massa setelah kedapatan mencabuli anak tirinya yang baru berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui Kanit PPA, IPTU Mimi Wira Swarta menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi saat pelaku berinisial MA (24) tidur satu ranjang bersama korban dan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
“Saat itu kaki korban tidak sengaja menyenggol alat kelamin pelaku, akibat hal itu pelaku menjadi terangsang dan langsung memeluk korban sambil mencongkel alat kelamin serta dubur korban,” kata IPTU Mimi, Senin (28/10/2024).
Mendengar ada suara yang aneh, ibu korban terbangun dan melihat aksi bejat pelaku.
“Melihat hal itu ibu korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga untuk menangkap pelaku,” kata Kanit.
Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mendatangi rumah korban dan menangkap pelaku lalu menyerahkannya ke Polsek Rumbai.
“Keesokan harinya baru diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata IPTU Mimi.
Saat diintrogasi, pelaku ternyata sudah 3 kali mencabuli korban lantaran sering menonton film porno.
“Motif pelaku mencabuli korban lantaran sering menonton film porno dan pada malam itu dirinya sedang terangsang sementara istrinya sedang datang bulan hingga terjadilah aksi pencabulan tersebut,” kata Kanit.
Pelaku terancam hukuman lebih dari 8 tahun penjara berdasarkan Pasal 82 Jo 76 EV Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undan-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 8 tahun penjara.