Pekanbaru - Kepolisian Sektor Sukajadi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dalam waktu dua hari, mulai Selasa (22/10/2024) hingga Rabu (23/10/2024), petugas berhasil menangkap tujuh orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.
Dalam penggerebekan ini, dua orang tersangka, Popi Handayani alias Popi (42) dan Rusdiana alias Yana (28), berhasil diamankan. Dari Popi, yang baru dua bulan keluar dari Lapas Pekanbaru, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat total 1,97 gram.
"Tersangka Popi sudah dua kali keluar masuk penjara dan baru bebas dari Lapas dua bulan yang lalu," kata Kompol Jorminal, Rabu (30/10/2024).
Kapolsek menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar dengan sistem terputus.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi kembali melakukan penggerebekan di kos-kosan yang terletak di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya.
Dalam aksi ini, lima pengedar narkoba, termasuk seorang wanita, berhasil ditangkap. Mereka adalah Deni Herianto (41), Pidia Asri (22), Ekorianto (44), Afrul Rezi (39), dan Alimar (39). Dari tangan mereka, petugas mengamankan sabu seberat 36,81 gram dan 15 butir pil ekstasi.
Kapolsek Sukajadi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika yang sering terjadi di kos-kosan tersebut.
"Dari informasi itu, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi," tambahnya.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Deni dan Pidia yang sedang mengonsumsi sabu.
"Dari penggeledahan, kami menemukan 12 paket kecil sabu dan lima butir pil ekstasi," lanjut Kapolsek.
Setelah penangkapan ini, tim melanjutkan operasi untuk menangkap tersangka lainnya, dengan memancing mereka untuk melakukan transaksi.
"Kami meminta Deni untuk memesan sabu dan mengantarnya ke kos-kosan," jelas Kapolsek.
Tersangka Eko dan Afrul berhasil ditangkap dalam skema ini.
Saat ditanya lebih lanjut, tersangka Alimar mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
"Kami menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam tempat snack di rumahnya," ungkap Kapolsek.
Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Mapolsek Sukajadi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menciptakan Pekanbaru yang lebih aman," tutup Kompol Jorminal.