Pekanbaru - Seorang kakek paruh baya terpaksa diamankan Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru karena diduga mencabuli dan memperkosa seorang anak berusia 11 tahun di Kecamatan Bukit Raya, Senin (28/10/2024).
Bahkan aksi bejat kakek yang berinisial HS (71) itu melakukan aksi tersebut di perumahan tempat ia bekerja sebagai satpam. Beruntung dekat sigap, polisi berhasil mengamankan pelaku saat berusaha kabur ke daerah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit PPA, Iptu Mimi Wira Swarta menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi pertama kali pada Senin (21/10/2024) siang lalu.
"Dimana pada saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang, saat itu korban sedang sendirian di rumah lantaran orang tuanya pergi bekerja," kata Mimi, Rabu (30/10/2024).
Melihat korban sedang sendirian, pelaku langsung memeluk dan mencium pipi korban. Korban yang kaget melihat perbuatan pelaku berusaha untuk mendorong pelaku.
"Saat korban mencoba mendorong pelaku, pelaku ini mengancam akan membunuh korban menggunakan parang yang sudah dibawanya," ungkap Mimi.
Setelah menerima ancaman dan tekanan, korban ketakutan. Disanalah pelaku langsung menyetubuhi korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku kembali mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa kalau tidak akan dibunuh oleh pelaku.
"Kemudian keesokan harinya pelaku kembali berusaha mencabuli korban namun tidak berhasil lantaran korban betontak dan lari kedalam rumah," sambung Iptu Mimi.
Kemudian pada Jumat (25/10/2024) kemaren, pelaku kembali masuk kerumah korban dan berusaha mencabuli korban namun korban berontak dan kabur mencari orang tuanya yang saat itu sedang berada diwarung.
"Dihadapan ibunya korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku, dari sanalah terungkap bahwa pelaku sudah 3 kali mencabuli korban," terang Iptu Mimi.
Tidak terima, orang tua korban langsung membuat laporan Polisi ke Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.
"Usai menerima laporan tersebut, kita langsung menuju ke TKP namun pelaku sudah kabur hingga berhasil diamankan oleh pihak keluarga korban saat berada di KM 55 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," sambung Iptu Mimi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 8 tahun penjara," pungkas Iptu Mimi.