Logo Tirainews.com

Polda Riau Ringkus Dua Kurir Narkoba di Pekanbaru, Sita 30 Kg Sabu

Polda Riau Ringkus Dua Kurir Narkoba di Pekanbaru, Sita 30 Kg Sabu
Foto : Humas Polda Riau

Pekanbaru - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan penggrebekan di sebuah hotel di Pekanbaru, pada Minggu (24/11) pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, dua orang pria berinisial MY (45) dan MD (41) yang berperan sebagai kurir narkoba berhasil ditangkap.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar yang akan dilakukan di sebuah hotel di Pekanbaru.

Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, yang segera memerintahkan timnya untuk menyelidiki lebih lanjut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polda Riau akhirnya mengarah pada sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BM 1916 FK yang terparkir di depan hotel.

"Setelah kami melakukan pemantauan, kami mencurigai mobil tersebut. Ketika mobil itu ditinggalkan oleh pemiliknya, kami langsung melakukan penggeledahan," terang Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa (26/11/2024).

Hasilnya sangat mengejutkan, petugas menemukan 30 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam bagasi mobil tersebut. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat menuju resepsionis hotel untuk mencari tahu siapa pemilik kendaraan tersebut.

"Setelah kami tanya kepada pihak hotel, mereka mengonfirmasi bahwa pemilik mobil tersebut adalah MY dan MD, yang saat itu sedang berada di dalam kamar hotel," tambah Kombes Manang.

Dengan informasi tersebut, tim Polda Riau segera menuju kamar hotel tempat kedua tersangka menginap dan melakukan penangkapan. Saat penangkapan dilakukan, salah satu tersangka berusaha melarikan diri, namun tindakan tegas terukur pun terpaksa diambil oleh petugas untuk menghentikan upaya pelarian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Pekanbaru.

"Keduanya mengaku telah mengambil narkoba itu di Sungai Pakning, Riau, dan direncanakan untuk diserahkan di Pekanbaru. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari Malaysia," ungkap Kombes Manang.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 serta Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Riau. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib," tegasnya.