Staycation Mewah Rp 85 Juta di Malta Berujung Pengadilan, Kartu Kredit Curian Jadi Modus
TIRAINEWS.COM — Jules Willis Biene Okola dan Lucas Humphreys, dua pria berusia 24 tahun, datang ke Malta dengan niat liburan singkat. Mereka memesan kamar di Land's End Boutique Hotel selama satu minggu penuh pada bulan Juli. Pemesanan dilakukan lewat aplikasi pihak ketiga, booking.com, dengan metode pembayaran yang tidak lazim.
Setiap transaksi yang tercatat selama menginap menggunakan kartu kredit yang berbeda-beda. Awalnya, pembayaran tersebut diterima dan mereka bebas menikmati seluruh fasilitas hotel. Namun, masalah mulai tercium ketika pihak bank dan payment gateway mengirimkan peringatan kepada manajemen hotel.
Kartu Kredit Curian Terdeteksi Setelah Seminggu Menginap
Peringatan dari bank dan payment gateway menyatakan bahwa kartu-kartu yang digunakan untuk membayar telah dilaporkan hilang dan dianggap sebagai kartu curian. Akibatnya, dana yang sempat masuk ke kas hotel ditarik kembali oleh pihak bank.
Manajemen hotel yang merasa dirugikan langsung memanggil kedua turis tersebut untuk klarifikasi. Saat itu, tagihan yang sudah mereka catatkan selama seminggu menginap sudah menembus angka lebih dari 5.000 Euro atau setara Rp 85 jutaan.
Alih-alih mengakui kesalahan, Okola dan Humphreys justru berkilah. Mereka pura-pura tidak mengerti dengan persoalan yang dituduhkan dan melempar kesalahan kepada pihak ketiga yang memproses pemesanan. Sikap ini membuat pihak hotel geram dan memutuskan melibatkan aparat.
Polisi Masuk, Dua Turis Akhirnya Mengaku di Pengadilan
Polisi dipanggil untuk menyelidiki dugaan penipuan ini. Kasus kemudian bergulir ke pengadilan dan kedua turis tersebut resmi dituntut. Di hadapan hakim, Okola dan Humphreys akhirnya mengakui seluruh perbuatan mereka.
Hakim menjatuhkan vonis berupa kewajiban membayar lunas seluruh tagihan hotel selama menginap. Meski begitu, karena ini merupakan pelanggaran pertama yang mereka lakukan, keduanya tidak langsung dijebloskan ke penjara. Mereka mendapat pembebasan bersyarat selama tiga tahun.
Nasib Keimigrasian Masih Menggantung
Kasus ini belum sepenuhnya selesai. Pengadilan menyerahkan berkas perkara kepada Kepala Petugas Imigrasi Malta untuk menentukan langkah lanjutan. Keputusan soal deportasi atau sanksi keimigrasian lainnya bagi kedua turis Prancis itu kini berada di tangan otoritas imigrasi setempat.
Insiden ini menjadi pengingat bagi pelaku industri perhotelan untuk lebih waspada terhadap transaksi kartu kredit yang tidak wajar, terutama yang datang dari pemesanan online dengan pola pembayaran mencurigakan. Bagi wisatawan, kasus ini menunjukkan bahwa modus penipuan kartu kredit di sektor pariwisata tetap menjadi perhatian serius aparat di berbagai negara.