TIRAINEWS.COM — Firman Wijaya, pengacara Febrie, menyampaikan berkas kesimpulan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8). Ia menilai tim penyidik yang menangani perkara ini tidak disiplin mengikuti Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang menjadi pedoman operasional penyidikan.
"Paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik," ujar Firman seusai persidangan.
Dua Prinsip Due Process yang Dilanggar
Firman menggarisbawahi pelanggaran terhadap prinsip due process of law, khususnya formal due process atau prosedur hukum yang ditempuh penyidik. Menurutnya, sidang praperadilan saat ini memang belum menguji substansi perkara, melainkan hanya keabsahan prosedur yang dilakukan penyidik.
"Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya," jelasnya.
Ia mengklaim keterangan mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Jasman Panjaitan soal pelanggaran prosedur ini tidak pernah dibantah oleh saksi maupun ahli yang dihadirkan penyidik di persidangan.
Petitum Pembatalan Penahanan dan Surat Perintah
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Jaksel, Febrie meminta hakim tunggal menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum juga meminta penetapan tersangka dan seluruh akibat hukum dari penahanan tersebut dibatalkan.
Firman berharap majelis hakim memutus perkara secara independen dengan mengedepankan transparansi serta perlindungan hak asasi manusia.
Kejagung: Dalil Predicate Crime Tidak Jelas Keliru
Tim hukum Kejagung menolak seluruh dalil pemohon. Mereka menegaskan dasar pernyataan Febrie soal tindak pidana asal (TPA) yang belum jelas sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut tim hukum Kejagung, penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Penyidikan TPPU juga tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.
Kejagung juga menyoroti isi surat penetapan tersangka pada diktum menimbang huruf b yang secara tegas menyatakan perkara yang disidik adalah dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi. Mereka heran karena Febrie justru mengakui hal tersebut dalam gugatannya, meski kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya.
Oleh karenanya, Kejagung menilai dalil pemohon yang menyatakan predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip sendiri oleh pemohon.