OJK Cabut Izin 11 BPR Sepanjang 2026, Terbaru BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi

OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi efektif 19 Agustus 2026.
Penulis: Saiful
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:19:02 WIB

TIRAINEWS.COM — Pencabutan izin PT BPR Citra Bersada Abadi berlaku efektif pada 19 Agustus 2026, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8).

Kronologi Penutupan 10 BPR Sebelumnya

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, OJK telah menutup sepuluh BPR lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Berikut rinciannya:

  • Januari: PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat) pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) pada 27 Januari.
  • Februari: Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat) pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana (Bangli, Bali) pada 18 Februari.
  • Maret: PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) pada 9 Maret dan PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatra Barat) pada 31 Maret.
  • Juni: PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah) efektif pada 25 Juni.
  • Juli: PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, Jawa Timur) pada 3 Juli, PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta) pada 7 Juli, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat) pada 16 Juli.

Nasabah Dijamin LPS, Aset Bank Dibekukan

Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. OJK memastikan penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsekuensinya, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang dicabut izinnya dilarang melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Larangan ini berlaku untuk seluruh 11 bank yang tutup sepanjang 2026.

Bagi nasabah, dana simpanan di BPR tetap terjamin hingga batas maksimal Rp 2 miliar per nasabah melalui skema penjaminan LPS. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua simpanan otomatis dijamin—terdapat syarat suku bunga dan ketentuan lain yang harus dipenuhi nasabah.

Fenomena Konsolidasi BPR: Tekanan Likuiditas dan Tata Kelola

Maraknya penutupan BPR sepanjang 2026 mencerminkan tekanan struktural yang dihadapi industri bank kecil di Indonesia. OJK sendiri telah lama mendorong konsolidasi perbankan, termasuk melalui kebijakan modal inti minimum yang terus dinaikkan secara bertahap.

BPR yang gagal memenuhi ketentuan permodalan dan memiliki tata kelola yang buruk menjadi sasaran utama pengawasan ketat regulator. Wilayah Jawa Barat dan Jakarta menjadi yang paling banyak terkena dampak, dengan total empat bank ditutup di area tersebut sepanjang tahun ini.

Bagi pelaku industri, tren ini dipandang sebagai pembersihan yang diperlukan untuk memperkuat fundamental perbankan nasional. Namun bagi nasabah BPR, kehati-hatian dalam memilih lembaga keuangan menjadi semakin krusial di tengah gelombang konsolidasi yang masih berlanjut.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau kesehatan bank-bank kecil dan akan mengambil tindakan tegas terhadap lembaga yang tidak sehat. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bank tempat mereka menyimpan dana terdaftar dan diawasi OJK.

Reporter: Saiful