Pemkot Makassar Lindungi 126 Ribu Pekerja Rentan via APBD
TIRAINEWS.COM — Sebanyak 81 ribu pekerja rentan di Kota Makassar resmi terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) per Agustus 2026. Seluruh pembiayaan iuran bersumber dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar.
Di luar kelompok tersebut, pemerintah kota juga menanggung iuran untuk 45 ribu pekerja rentan lain dengan cakupan lebih luas, mencakup JKK, JKM, hingga Jaminan Hari Tua (JHT). Ekspansi perlindungan sosial ini diformulasikan melalui skema program Makassar Berbagi Jaminan Sosial atau Makassar Berjasa.
Pemerintah setempat masih membidik penambahan kuota kepesertaan baru. Sekitar 22 ribu pekerja rentan berikutnya disiapkan masuk ke dalam skema perlindungan tiga program dengan sokongan anggaran serupa.
Pemerintah Kota Perluas Alokasi APBD untuk Sektor Informal
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmen fiskal daerah dalam menjaga ketahanan kelompok pekerja rentan melalui intervensi jaminan sosial. Kebijakan ini ditujukan untuk memitigasi risiko penurunan taraf hidup pekerja sektor informal saat menghadapi kecelakaan kerja maupun kematian.
"Pemkot Makassar berkomitmen mendukung perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui Program Makassar Berjasa. Kami berharap kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi," tutur Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Kolaborasi ini diapresiasi langsung oleh jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan saat menggelar audiensi di Makassar, yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026.
Skema Pemberdayaan Ekonomi Ahli Waris Lewat PEKA
Selain perluasan cakupan iuran APBD, BPJS Ketenagakerjaan merealisasikan manfaat perlindungan melalui penyerahan santunan kepada keluarga tenaga kerja yang meninggal dunia. Penyaluran klaim kematian ini disertai pendampingan kapasitas usaha melalui unit Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA).
Lewat PEKA, dana santunan diarahkan menjadi modal produktif melalui pelatihan literasi keuangan dan keahlian wirausaha. Sejumlah penerima manfaat santunan di Makassar kini menjalankan unit usaha mandiri, seperti Syamsiar yang merintis usaha kuliner pempek serta Ade Sri Rahayu yang mendirikan gerai kopi.
Langkah pendampingan pascaklaim ini dikembangkan sebagai konsep perlindungan berkelanjutan agar modal santunan tidak habis untuk konsumsi jangka pendek keluarga yang ditinggalkan.
Layanan Rumah Sakit Pusat Kecelakaan Kerja di Makassar
Peninjauan layanan medis langsung turut dilakukan ke RS Kemenkes Makassar selaku Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (RS PLKK). Fasilitas ini menangani pemulihan medis pekerja tanpa batasan plafon biaya hingga sembuh sesuai indikasi klinis.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menyapa peserta yang menjalani perawatan intensif akibat kecelakaan kerja, salah satunya Kadek Mega Saputra yang mengalami insiden luka bakar saat bertugas.
"Ketika kecelakaan kerja terjadi, yang dibutuhkan pekerja bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga kepastian bahwa dirinya mendapatkan perawatan terbaik sampai kembali pulih. Melalui manfaat JKK, peserta dapat memperoleh pelayanan pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan akibat kecelakaan kerja," ujar Trisna.
Trisna menegaskan bahwa integrasi antara proteksi biaya medis PLKK, penguatan alokasi APBD bagi pekerja rentan, serta pelatihan modal usaha menjadi instrumen penting untuk menekan risiko kemiskinan baru di daerah.