Penyaluran BBM Subsidi 2026 di Pamekasan Diperketat Imbas Antrean SPBU

Petugas gabungan memantau distribusi BBM bersubsidi di sejumlah SPBU Pamekasan untuk menertibkan pembelian menggunakan jeriken tanpa rekomendasi.
Penulis: Ragil
Senin, 07 September 2026 | 06:03:01 WIB

TIRAINEWS.COMPemerintah Kabupaten Pamekasan bersama sejumlah dinas terkait menggelar pemantauan langsung terhadap aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak bersubsidi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah pengawasan lapangan ini menyasar titik-titik SPBU yang kerap mengalami antrean panjang kendaraan dalam sebulan terakhir.

Pemeriksaan terpadu melibatkan Bagian Perekonomian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan. Tim mendapati sejumlah pelanggaran distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukan.

Ketentuan Pengambilan dan Besaran BBM Subsidi

Regulasi penyaluran menetapkan bahwa BBM bersubsidi diprioritaskan langsung bagi kendaraan bermotor sesuai peruntukan kuota di SPBU. Konsumen dilarang keras membeli solar maupun Pertalite menggunakan wadah penampung atau jeriken tanpa mengantongi izin.

Petugas SPBU dilarang melayani pembelian bahan bakar subsidi memakai wadah jeriken, termasuk jeriken kecil berukuran lima liter, apabila pembeli tidak membawa surat rekomendasi yang sah dari instansi berwenang.

Kriteria Pembeli Berhak dan Syarat Rekomendasi

Masyarakat dari sektor tertentu seperti petani atau pelaku usaha mikro yang memerlukan BBM bersubsidi untuk alat produksi tetap memiliki hak akses, asalkan memenuhi kriteria perizinan resmi. Berikut syarat dasar pengambilan di SPBU:

  • Membawa surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh instansi dinas berwenang.
  • Menggunakan BBM bersubsidi khusus untuk kebutuhan usaha produktif yang terdaftar, bukan untuk penimbunan atau penjualan kembali.
  • Menunjukkan dokumen rekomendasi yang masih berlaku kepada operator sebelum pengisian dilakukan.

Penyebab Kelangkaan dan Jadwal Normalisasi Pasokan

Hasil pemantauan mengungkap bahwa antrean panjang kendaraan dipicu oleh keterlambatan pasokan dari Pertamina pada awal September, serta lonjakan pemakaian pada akhir Agustus yang menghabiskan kuota harian SPBU hingga memicu panic buying.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puji Harijani menegaskan pihaknya menindak langsung temuan di lapangan selama masa pemantauan tiga hari terakhir demi mempercepat pemulihan pasokan.

"Yang kami temukan saat pemantauan, pembeli BBM bersubsidi yang menggunakan jeriken itu tidak mengantongi rekomendasi," kata Sri Puji Harijani.

"Misalnya ada sebagian petugas yang melayani pembelian pada warga yang membawa jeriken dalam ukuran kecil, seperti lima liter. Saat kami sidak, kami langsung meminta agar praktik itu juga dihentikan, karena hal itu yang juga menjadi pemicu terjadinya antrean panjang di SPBU," lanjutnya.

Langkah Pengajuan dan Pengawasan Wilayah

Warga yang membutuhkan pasokan BBM subsidi untuk keperluan pertanian atau operasional non-kendaraan wajib mengajukan surat izin resmi melalui dinas terkait di lingkungan Pemkab Pamekasan sebelum mendatangi SPBU. Pembeli tanpa surat rekomendasi dipastikan ditolak.

Pengawasan serupa juga diterapkan di wilayah tetangga seperti Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Sumenep hingga situasi antrean kembali normal. Pemkab Pamekasan akan meneruskan laporan temuan pelanggaran petugas SPBU kepada pihak Pertamina agar dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau tidak panik dan melaporkan indikasi penyelewengan distribusi BBM subsidi kepada posko pengaduan pemerintah daerah atau saluran resmi aparat penegak hukum setempat.

Reporter: Ragil