Pencarian

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Layani Perpanjangan SIM A dan C

Senin, 07 September 2026 • 07:58:02 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Layani Perpanjangan SIM A dan C
Petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C di lima titik layanan SIM keliling Jakarta pada Senin (7/9/2026).

TIRAINEWS.COM — Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis dapat memanfaatkan layanan gerai bergerak Ditlantas Polda Metro Jaya. Fasilitas perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini beroperasi pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon wajib memastikan dokumen mereka belum kedaluwarsa sebelum mendatangi lokasi.

Berdasarkan pengumuman resmi Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya lewat akun Instagram resminya, unit pelayanan lapangan ini beroperasi secara rutin setiap Senin hingga Sabtu. Khusus untuk hari Minggu, operasional hanya dibuka pada titik-titik tertentu.

Sebaran Titik Layanan SIM Keliling di Wilayah Jakarta

Warga yang hendak mengurus perpanjangan dapat mendatangi lima titik yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan:

  • Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX kilometer 25, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
  • Jakarta Barat (Lokasi 1): Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk nomor 127, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari.
  • Jakarta Barat (Lokasi 2): Lobi selatan Mal Ciputra, Jalan Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol.
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Rincian Tarif dan Dokumen Persyaratan

Perlu dicatat, layanan bergerak ini hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor). Fasilitas ini tidak melayani pembuatan dokumen berkendara baru.

Mengenai beban biaya, besaran tarif pokok telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya retribusi ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Nominal tersebut belum mencakup pemeriksaan penunjang. Pemohon dikenai tarif tambahan untuk tes psikologi dan surat keterangan kesehatan yang berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000.

Sebelum mendatangi bus layanan keliling, warga diwajibkan menyiapkan berkas administrasi. Persyaratan yang harus dibawa mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi kartu SIM lama beserta dokumen aslinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.

Konsekuensi Hukum Dokumen Kedaluwarsa

Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku SIM-nya telah habis meski hanya lewat satu hari, berkas permohonan dipastikan ditolak di loket gerai keliling. Pengendara tersebut wajib menempuh prosedur penerbitan SIM baru langsung di kantor Satpas.

Ketentuan ketat tersebut mengacu pada Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 serta Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Prosedur penerbitan baru menuntut pemohon mengikuti kembali seluruh rangkaian ujian, mulai dari ujian teori hingga ujian praktik. Karena itu, warga diimbau memeriksa masa kedaluwarsa dokumen berkendara secara berkala agar terhindar dari proses pembuatan ulang.

Follow tirainews.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks