Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal KM Virgo Transport 8, Biaya Perawatan Dijamin Rp20 Juta
JAKARTA, TIRAINEWS.COM — PT Jasa Raharja memastikan santunan meninggal dunia Rp50 juta bagi ahli waris korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa. Korban luka yang masih dirawat dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang di tiga rumah sakit di Kalimantan Selatan. Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin turun langsung ke lapangan mempercepat proses pendataan dan verifikasi.
Jaminan santunan bagi korban kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 mulai disiapkan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka yang menjalani perawatan dijamin biaya maksimal Rp20 juta per korban.
Jaminan itu berlaku di RSUD Ulin, RS TPT, dan RS Sultan Suryansyah. Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin turun langsung ke lapangan memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan cepat. Gubernur Kalimantan Selatan juga memerintahkan rumah sakit memprioritaskan penanganan korban.
Data Korban Terbaru: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Masih Dicari
Hingga Senin pagi, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 113 orang. Rinciannya, 107 orang selamat dan 6 orang meninggal dunia. Data ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers resmi.
Sebanyak 130 orang lainnya masih dalam proses pencarian di lokasi kejadian. Sebagian penumpang yang dievakuasi dibawa ke Pelabuhan Tuban, Jawa Timur. Sebagian lain dibawa ke Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, tempat keluarga korban berkumpul menanti kabar.
Angka korban masih bisa berubah karena operasi pencarian belum selesai. Pembaruan data akan terus disampaikan otoritas terkait seiring perkembangan di lapangan.
Kronologi: Kapal Miring Cepat Tanpa Alarm Sebelum Tenggelam
KM Virgo Transport 8 melayani rute Surabaya-Banjarmasin. Kapal berangkat dari Pelabuhan Surabaya Sabtu 12 September 2026 pukul 10.33 WIB dengan total 243 penumpang. Kapal dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu 13 September 2026 pukul 02.00 WITA.
Menurut kesaksian penumpang selamat, kapal tiba-tiba miring cepat ke kiri. Tidak ada alarm atau pemberitahuan sebelum kapal akhirnya tenggelam. Kapal diduga dihantam ombak setinggi lebih dari 2 meter akibat cuaca buruk.
15 Armada Laut dan Udara Dikerahkan Basarnas
Basarnas mengerahkan 15 armada laut dan udara dari unsur gabungan. Terdiri dari 11 kapal, 1 helikopter, dan 3 pesawat. Unsur yang terlibat antara lain KN SAR Laksamana (Basarnas), KRI Nala (TNI Angkatan Laut), KN Kunyit (Distrik Navigasi), TB Mahausaha 9, TB TCP, MP Haida, kapal dari Pelindo, dan 3 kapal Polri.
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah akan menginvestigasi secara menyeluruh melalui Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Investigasi dilakukan untuk memastikan penyebab kecelakaan secara objektif. Hasilnya menjadi dasar evaluasi dan pencegahan kejadian serupa.
Bagi keluarga korban yang membutuhkan informasi, pendataan ahli waris dan verifikasi dokumen masih berlangsung di posko yang disiapkan Jasa Raharja bersama instansi terkait. Proses pencarian korban yang belum ditemukan terus dilanjutkan tim SAR gabungan di lokasi kejadian.
Data Resmi Terbaru (Senin Pagi, 14 September 2026)
| Rute | Surabaya – Banjarmasin |
| Total penumpang | 243 orang |
| Berangkat | Sabtu, 12 September 2026, 10.33 WIB dari Pelabuhan Surabaya |
| Hilang kontak | Minggu, 13 September 2026, 02.00 WITA di perairan Masalembo, Laut Jawa |
| Selamat (dievakuasi) | 107 orang |
| Meninggal dunia | 6 orang |
| Masih dalam pencarian | 130 orang |
| Armada SAR | 15 unit (11 kapal, 1 helikopter, 3 pesawat) |
Unsur SAR yang Terlibat
- KN SAR Laksamana (Basarnas)
- KRI Nala (TNI Angkatan Laut)
- KN Kunyit (Distrik Navigasi)
- TB Mahausaha 9, TB TCP, MP Haida
- Kapal Pelindo dan 3 kapal Polri
Sebagian penumpang yang dievakuasi dibawa ke Pelabuhan Tuban, Jawa Timur, sebagian lain ke Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin — tempat keluarga korban berkumpul menanti kabar.
Santunan Jasa Raharja
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta per korban, diserahkan kepada ahli waris yang sah
- Jaminan biaya perawatan: maksimal Rp20 juta per korban, ditanggung di RSUD Ulin, RS TPT, dan RS Sultan Suryansyah
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab kecelakaan.
Data korban masih dapat berubah karena proses pencarian masih berlangsung.