PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, terima pinjaman dua alat berat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk pengelolaan dan penataan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.
Alat berat jenis excavator ini digunakan untuk mempercepat bongkar dan memilah sampah dari mobil angkutan. Sehingga dengan adanya tambahan alat berat ini bisa mempercepat proses bongkar dan angkut dari TPS ke TPA Muara Fajar.
"Kemarin kita bermohon ke pemerintah provinsi untuk dipinjamkan alat berat. Pak Pj Walikota mengajukan surat ke pak gubri, langsung hari itu juga di disposisi ke PUPR Riau, dan alhamdulillah kemarin 2 alat berat sudah sampai di TPA 2 Muara Fajar," ujar Kepala DLHK Pekanbaru, Hendra Afriadi, Ahad (10/9/2023).
Menurutnya, dengan adanya bantuan 2 alat berat ini sangat membantu dan mendukung proses bongkar di TPA Muara Fajar. Sehingga area bongkar dan pembentukan tumpukan bisa dipercepat.
"Kalau pembongkaran terlambat, tentu angkutan terlambat. Kalau angkutan terlambat jadi sampah menumpuk. Pengelolaan sampah ini memang yang paling penting di TPA. Kalau di TPA tidak di dukung alat berat maksimal, semua pola juga akan terhambat juga," terangnya.
Pinjaman alat berat ini, membantu 2 excavator dan 2 buldoser yang dimiliki DLHK dalam menata TPA. Ia meyakini tumpukan sampah bisa teratasi dengan bantuan pinjaman alat berat tersebut.
Apalagi saat ini angkutan mandiri juga telah diwajibkan buang sampah dari lingkungan langsung ke TPA. Tentunya ini bisa mempercepat proses bongkar.
"Pak Gubernur full support program yang dibuat pemerintah kota melalui pak walikota. Untuk bisa maksimal dalam pengelolaan sampah di TPA ini. Untuk keterlambatan pembongkaran bisa kita atasi saat ini, itu bisa cepat dari biasanya," jelasnya.
Hendra tak menampik belakangan ini terjadi tumpukan sampah di TPS legal maupun TPS ilegal. Namun pihaknya berupaya untuk mengatasi permasalahan ini. Ada Tim Gakum DLHK dibantu Satpol PP yang mengawasi TPS di sejumlah wilayah.
Tim juga melakukan penindakan bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, dan diluar jam yang telah ditentukan.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi jam buang, mulai pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB. Buang lah sampah di TPS resmi, mari kita sama-sama menjaga kebersihan lingkungan kita," tutup Hendra.