Pencarian

Antrean BBM Subsidi Kaltim Jadi Sorotan, Pengamat Soroti Kewenangan BPH Migas

Sabtu, 12 September 2026 • 05:03:31 WIB
Antrean BBM Subsidi Kaltim Jadi Sorotan, Pengamat Soroti Kewenangan BPH Migas
Antrean kendaraan mengisi BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.

TIRAINEWS.COM — Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian setelah antrean panjang terjadi di sejumlah wilayah. Persoalan ini menyangkut pembagian kewenangan antarinstansi, mulai dari pemerintah pusat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), badan usaha penugasan, hingga pemerintah daerah.

Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur PUSKEPI dan Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, menilai masyarakat perlu memahami siapa berwenang atas apa dalam rantai penyaluran BBM bersubsidi. Pemahaman itu penting agar penyelesaian masalah tidak salah alamat.

Pertamina Hanya Operator, Bukan Penentu Kuota

Sofyano menegaskan Pertamina Patra Niaga berperan sebagai badan usaha yang menjalankan penugasan operasional penyediaan dan pendistribusian BBM. Artinya, operator menyalurkan sesuai penugasan yang diberikan, bukan menentukan besaran alokasi.

"Pertamina Patra Niaga adalah badan usaha yang menjalankan penugasan operasional penyediaan dan pendistribusian BBM," ujar Sofyano di Jakarta, dikutip Kamis (10/9/2026).

Kebijakan dan anggaran subsidi ditetapkan pemerintah bersama DPR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara di kegiatan hilir, BPH Migas memegang mandat berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian BBM.

"Pemerintah menetapkan kebijakan dan volume distribusi dalam kerangka APBN, BPH Migas mengatur dan menetapkan alokasi serta mengawasi distribusinya," jelas Sofyano.

Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum Punya Peran Sendiri

Pemerintah daerah turut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi di wilayahnya. Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjalankan fungsi penegakan hukum bila ditemukan dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran.

Menurut Sofyano, kondisi distribusi BBM di Kaltim harus diperiksa berdasarkan pembagian kewenangan tersebut. Termasuk ketika terjadi antrean panjang atau kekurangan pasokan di sejumlah wilayah.

"Pertanyaan pertama bukan mengapa Pertamina mengurangi pasokan, tetapi apakah alokasi yang ditetapkan memang sesuai kebutuhan daerah," katanya.

Yang Harus Diperiksa Saat Antrean Terjadi

Pemeriksaan, lanjut Sofyano, perlu melihat realisasi penyaluran, lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, hingga dugaan penyalahgunaan. Semua faktor itu harus diperiksa menggunakan data agar penyebab persoalan diketahui secara tepat.

Jika alokasi suatu daerah ternyata tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, BPH Migas dan pemerintah harus mengevaluasi. Penyesuaian dilakukan melalui mekanisme regulator, sementara Pertamina menjalankan penyaluran sesuai penugasan.

"Kalau diperlukan penyesuaian alokasi, lakukan melalui mekanisme regulator. Jangan operator dibebani kewenangan yang bukan kewenangannya," tegas Sofyano.

Masyarakat Berhak Tahu Kuota dan Realisasi

Sofyano meminta BPH Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terbuka soal kuota BBM subsidi untuk Kaltim. Penjelasan itu mencakup realisasi penyaluran, kebutuhan aktual, dan penyebab antrean.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat memperoleh informasi yang sama. Kesamaan informasi dapat mengurangi kesimpangsiuran soal kondisi penyaluran BBM bersubsidi.

"Semua pihak mempunyai tugas masing-masing. Pemerintah membuat kebijakan, BPH Migas mengatur dan mengawasi, Pertamina melaksanakan penugasan distribusi," ujar Sofyano.

Jangan Saling Menyalahkan

Sofyano berharap persoalan antrean BBM di Kaltim tidak berkembang menjadi saling menyalahkan antarinstansi. Penyelesaiannya perlu berfokus pada koordinasi, transparansi, pengawasan, dan penentuan instansi sesuai kewenangannya.

"BBM subsidi adalah uang negara dan hak masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, yang harus dicari adalah penyebab masalah dan instansi yang sesuai kewenangannya harus segera bertindak," pungkasnya.

Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau mempertanyakan kuota BBM bersubsidi di daerahnya dapat menyalurkannya melalui kanal pengaduan resmi BPH Migas dan Kementerian ESDM. Waspadai pihak yang mengaku bisa mengurus penambahan kuota atau mempercepat pasokan dengan memungut biaya, karena penyaluran BBM bersubsidi tidak melalui perantara perorangan.

Sumber: rm.id

Follow tirainews.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks