Pencarian

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini di Yandu Kantor Kecamatan, Cek Lokasi Kota Bandung dan Bekasi

Rabu, 16 September 2026 • 00:12:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini di Yandu Kantor Kecamatan, Cek Lokasi Kota Bandung dan Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung digelar di Yandu Kantor Kecamatan, Rabu (16/9/2026), pukul 08.00–11.00 WIB.

JAKARTA, TIRAINEWS.COM — Satlantas Polrestabes Bandung dan jajaran Polda Jabar menggelar layanan SIM Keliling di sejumlah titik pada Rabu, 16 September 2026, salah satunya di Yandu Kantor Kecamatan untuk wilayah Kabupaten Bandung. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru, dengan jam operasional berbeda di tiap daerah.

Warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya akan habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di Yandu Kantor Kecamatan, Rabu (16/9/2026). Pelayanan di titik itu dibuka pukul 08.00–11.00 WIB, lebih singkat dibanding titik lain di Jawa Barat.

Jadwal ini berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Pemohon yang SIM-nya sudah mati atau melewati masa berlaku tidak bisa dilayani lewat SIM Keliling dan wajib membuat SIM baru di Satpas.

Di Mana Saja Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini?

Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling. Bus pertama parkir di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur, Bandung. Bus kedua melayani di Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526, Bandung.

Kedua bus itu mulai melayani pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Tidak ada batas jam tutup tetap seperti di Kabupaten Bandung.

Di luar Bandung Raya, jadwal serupa juga berjalan di Kabupaten Bekasi. Titik layanannya di Burger Lippo Cikarang, dibuka pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM Keliling?

Pemohon perlu membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. e-KTP asli dan fotokopi juga wajib dibawa. Dua dokumen ini jadi syarat dasar sebelum pemohon menjalani cek kesehatan.

Surat keterangan sehat jasmani dari dokter bisa didapat di lokasi atau dicek lewat simpelpol.co.id. Surat keterangan lulus tes psikologi juga tersedia di lokasi layanan.

Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi yang dibayar terpisah.

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Harus Buat Baru di Satpas

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah pemohon datang dengan SIM yang sudah lewat masa berlaku. Petugas tidak bisa memprosesnya di bus keliling.

SIM yang sudah mati harus dibuat ulang lewat mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas. Artinya pemohon mengikuti seluruh tahapan, termasuk ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.

Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi. Kalau masa berlakunya tinggal beberapa hari, perpanjangan di SIM Keliling masih bisa diproses.

Warga Banten Diminta Cek Jadwal Sendiri

Untuk wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.

Informasi jadwal juga bisa dilihat lewat aplikasi SINAR Korlantas. Jadwal di tiga wilayah itu tidak bisa dipukul rata karena rotasi lokasinya berbeda tiap pekan.

Khusus Kabupaten Bandung, waktu layanan yang hanya tiga jam membuat pemohon sebaiknya datang lebih awal. Antrean di Yandu Kantor Kecamatan biasanya memadat pada satu jam pertama.

Lokasi SIM Keliling Jabar 16 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur08.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.52608.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungYandu Kantor Kecamatan08.00 – 11.00 WIB
Kabupaten BekasiBurger Lippo Cikarang10.00 WIB s/d selesai

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow tirainews.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks