Layanan perpanjangan SIM secara mobile kembali tersedia bagi warga Jakarta Raya pada Kamis, 3 September 2026, tersebar di lima wilayah kota lewat program SIM Keliling Jakarta.
Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling Jakarta, 3 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Jakarta Timur | Mall Grand Cakung | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Barat | LTC Glodok | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Kampus Trilogi, Kalibata | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Mall Artha Gading | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | 08.00-14.00 WIB |
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- KTP elektronik (e-KTP) asli beserta fotokopi.
- SIM lama (SIM A atau SIM C) asli yang masih berlaku, belum melewati masa habis berlaku.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan di lokasi layanan.
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sederhana di lokasi (biaya terpisah).
Perlu dipahami warga Jakarta Raya, cakupan layanan ini terbatas pada perpanjangan SIM A/C, sedangkan SIM baru tetap harus diurus di Satpas induk.
Warga Jakarta Raya juga bisa memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai alternatif online untuk sebagian layanan, meski perpanjangan fisik SIM tetap perlu verifikasi langsung.
Pertanyaan Seputar SIM Keliling Jakarta
Berapa jam layanan SIM Keliling buka untuk warga Jakarta Raya?
Layanan buka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di kelima lokasi, berlaku sama bagi warga Jakarta Raya yang datang ke titik manapun.
Dokumen apa saja yang perlu dibawa warga Jakarta Raya saat mengurus SIM Keliling?
Pemohon perlu membawa e-KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama asli yang masih berlaku — dokumen ini wajib bagi warga Jakarta Raya maupun pemohon dari wilayah lain.
Apakah warga Jakarta Raya bisa membuat SIM baru lewat layanan SIM Keliling ini?
Tidak bisa. Layanan SIM Keliling Jakarta khusus perpanjangan, sehingga warga Jakarta Raya yang ingin membuat SIM baru tetap harus mengurus di Satpas induk.
Bagaimana warga Jakarta Raya bisa memastikan lokasi SIM Keliling masih buka hari itu?
Jadwal dan lokasi bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga warga Jakarta Raya disarankan mengecek kanal resmi Polda Metro Jaya sebelum berangkat ke lokasi.
Apakah SIM Keliling Jakarta bisa diakses warga Jakarta Raya yang berdomisili di luar Jakarta?
Bisa, selama pemohon membawa e-KTP dan SIM lama yang masih berlaku — layanan ini tidak membatasi domisili khusus warga Jakarta Raya manapun asal memenuhi syarat dokumen.