TIRAINEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta rencana pemindahan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Bank BUMN direncanakan secara matang dan terukur. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan pergeseran dana payroll berpotensi mengubah struktur likuiditas BPD yang selama ini menjadi penopang pembiayaan daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya mencermati wacana perpindahan payroll ASN daerah ke Bank BUMN. Menurut dia, kebijakan itu tidak bisa dijalankan tanpa perhitungan dampak terhadap industri perbankan secara keseluruhan.
"OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," ujar Dian Ediana dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Pernyataan itu merespons kabar yang beredar soal rencana pengalihan pembayaran gaji ASN daerah dari BPD ke bank-bank pelat merah. Sampai sekarang, belum ada keputusan resmi soal waktu maupun cakupan pemindahan dana tersebut.
Likuiditas BPD Masih di Batas Aman
Dian memastikan kondisi likuiditas BPD secara umum tetap terjaga. Indikatornya pada posisi Juli 2026 masih berada di atas ambang batas ketentuan.
Rinciannya, Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat 174,55 persen, AL/NCD sebesar 106,04 persen, dan AL/DPK sebesar 22,29 persen. Angka-angka itu menunjukkan BPD masih punya bantalan likuiditas yang cukup untuk menghadapi penarikan dana jangka pendek.
"Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai," kata Dian.
ASN Jadi Basis Nasabah Utama BPD
OJK menempatkan segmen ASN sebagai mitra strategis dan salah satu basis nasabah utama BPD. Komposisi dana pihak ketiga (DPK) BPD memang masih didominasi dana non-Pemda, tetapi dana payroll ASN termasuk komponen pendanaan yang stabil.
Stabilitas itu yang membuat BPD bisa menyalurkan kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor produktif di daerah. DPK yang dihimpun, baik dari dana Pemda maupun non-Pemda, diputar kembali dalam bentuk kredit.
"Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan," jelas Dian.
Jika dana itu berpindah, BPD perlu menyesuaikan pengelolaan likuiditas agar rasio-rasio keuangannya tetap aman. Tingkat dampaknya tidak seragam antar-BPD.
Menurut OJK, besaran dampak bergantung pada struktur pendanaan, tingkat konsentrasi sumber dana, dan kapasitas manajemen risiko masing-masing bank. BPD dengan ketergantungan tinggi pada dana ASN akan merasakan tekanan lebih besar dibanding BPD yang sumber dananya lebih terdiversifikasi.
OJK Rutin Uji Ketahanan BPD
OJK menyatakan akan terus memantau stabilitas likuiditas setiap BPD. Pengawasan itu bertujuan memastikan BPD tetap bisa menjalankan fungsi intermediasi dan perannya sebagai penggerak ekonomi daerah.
"Oleh karena itu, OJK akan senantiasa memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD agar selalu terjaga sehingga BPD dapat melaksanakan fungsi intermediasinya dan menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi daerah," sambungnya.
Selain pemantauan rutin, OJK secara berkala melakukan kajian dan stress test terhadap BPD. Uji ketahanan itu mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas BPD terhadap berbagai skenario dinamika pasar maupun potensi perubahan kebijakan.
Wacana pemindahan payroll ASN menyentuh dua kepentingan sekaligus: upaya konsolidasi dana di bank BUMN dan keberlangsungan pendanaan BPD. OJK memilih menekankan prinsip kehati-hatian tanpa menyatakan dukungan atau penolakan terhadap rencana tersebut.