TIRAINEWS.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran tidak akan terburu-buru. Proyek yang sudah berjalan sejak penetapan wilayah kerjanya pada 2007 ini masih membutuhkan serangkaian penelitian panjang sebelum masuk ke tahap konstruksi dan pembangkit listrik.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan setiap tahapan pengembangan wajib didasarkan pada data, kajian teknis, analisis lingkungan, perizinan, hingga pertimbangan sosial dari masyarakat sekitar. "Eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).
Pengeboran Tak Harus Tepat di Titik Panas
Dalam praktiknya, penentuan lokasi sumur eksplorasi tidak sesederhana mengebor tepat di atas sumber panas. Perusahaan pengembang perlu memahami struktur bawah permukaan terlebih dahulu melalui kajian geologi dan geofisika.
Menurut Anggia, teknologi pengeboran directional drilling memungkinkan sumur dibor dari titik tertentu lalu diarahkan menuju target reservoir di kedalaman. Artinya, posisi sumur di permukaan bisa berbeda dengan lokasi sumber panas bumi yang sebenarnya. "Penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan," jelasnya.
Candi Gedong Songo Jadi Pertimbangan Utama
Keberadaan Candi Gedong Songo di kawasan tersebut membuat pemerintah ekstra hati-hati. Kajian pemetaan sosial yang dilakukan Universitas Diponegoro pada 2019 telah mengidentifikasi sistem zonasi kawasan yang mencakup zona inti, penyangga, dan pengembangan.
Anggia menyatakan perlindungan cagar budaya menjadi bagian tak terpisahkan dari seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengikuti ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku. "Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan," tegasnya.
Meski wilayah kerja panas bumi mencakup area luas, pemanfaatan lahannya relatif kecil. Dari total keseluruhan WKP, kebutuhan lahan untuk PLTP berkapasitas 55 MW hanya di bawah satu persen, dengan luasan yang ditentukan berdasarkan kajian teknis dan kondisi lapangan.
Air, Lingkungan, dan Keterlibatan Warga
Aspek air menjadi perhatian tersendiri sebelum proyek melangkah ke tahap berikutnya. Pemerintah memastikan kebutuhan air, potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta langkah pengelolaannya akan dinilai dalam proses pemenuhan persyaratan dan perizinan lingkungan.
Pemetaan sosial juga dilakukan untuk memotret kondisi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan, termasuk pola penggunaan lahan dan tata ruang. Pendekatan ini memungkinkan rencana pengembangan mempertimbangkan kondisi kawasan secara menyeluruh dan melibatkan warga sejak dini.
"Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu," kata Anggia.
Belajar dari Pengalaman Dieng
Rangkaian penelitian yang panjang—mulai dari kajian geosains, penentuan lokasi sumur, pemenuhan perizinan, pengeboran eksplorasi, hingga studi kelayakan—menjadikan proyek ini sebagai proses jangka panjang. Hasil eksplorasi nantinya menjadi penentu utama: jika reservoir dinilai layak secara teknis dan ekonomi serta seluruh persyaratan terpenuhi, proyek dapat dilanjutkan ke tahap pembangunan.
Pengalaman pengembangan panas bumi di Dieng menjadi pembelajaran relevan. Di lokasi tersebut, fasilitas panas bumi berjalan berdampingan dengan kawasan yang memiliki nilai geologi, keanekaragaman hayati, budaya, pariwisata, dan aktivitas pertanian masyarakat. Keberhasilan Dieng menunjukkan bahwa proyek energi panas bumi dan pelestarian kawasan bisa berjalan beriringan, sebuah modal penting bagi masa depan proyek Gunung Ungaran.